Showing posts with label PGRI. Show all posts
Showing posts with label PGRI. Show all posts

Sunday, November 24, 2019

Merumuskan Hipotesis Tindakan dan Kerangka Berfikir dalam Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Pengertian Hipotesis Tindakan

Kegiatan selanjutnya setelah masalah dirumuskan secara oprasional adalah merumuskan hipotesis tindakan. Secara etimologis Hipotesis berasal dari dua kata yaitu, “hypo”  yang berarti sementara, dan “thesis” yang berarti kesimpulan. Secara singkat hipotesis dapat diartikan kesimpulan sementara. Dengan demikian, hipotesis berarti dugaan atau jawaban sementara terhadap suatu masalah penelitian.

Sedangkan Hipotesis tindakan adalah dugaan mengenai perubahan yang mungkin jika suatu tindakan dilakukan. Bentuk umum rumusan dari hipotesis tindakan berbeda dari dari hipotesis penelitian pada umumnya, karena hipotesis tindakan biasanya dirumuskan dalam bentuk  keyakinan bahwa tindakan yang dilakukan dapat memperbaiki proses atau meningkatkan hasil. Hipotesis tindakan merupakan jawaban sementara terhadap masalah yang dihadapi sebagai alternatif tindakan yang dipandang paling tepat untuk memecahkan masalah yang telah dipilih untuk memecahkan PTK. Hipotesis tindakan pada hakikatnya merupakan jawaban sementara yang menyatakan bahwa: “jika dilakukan sesuatu tindakan tertentu, maka masalah yang sedang dihadapi dapat dipecahkan”.

Untuk kepentingan tersebut terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam merumuskan hipotesis tindakan.
1# Diskusikan rumusan hipotesis tindakan dengan teman sejawat.
2# Pelajari hasil-hasil penelitian yang relevan yang telah dilakukan oleh para peneliti terdahulu.
3# Identifikasi berbagai alternatif tindakan pemecahan masalah untuk menghasilkan perbaikan yang diinginkan.
4# Pilih tindakan yang paling tepat untuk memecahkan masalah yang dihadapi dan dapat dilakukan oleh guru.
5# Tentukan cara untuk menguji hipotesis tindakan.

Contoh Perumusan Hipotesis Tindakan

Berikut ini akan diberikan contoh perumusan hipotesis tindakan dari sebuat judul PTK tentang “Upaya Meningkatkan rendahnya hasil belajar siswa dengan penerapan pembelajaran remedial pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di kelas X Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Teluk Keramat Kabupaten Sambas tahun 2015”.

Adapun hipotesis tindakan dari judul tersebut adalah Penerapan Pembelajaran Remedial pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat Meningkatkan Rendahnya Hasil Belajar Siswa di Kelas X Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Teluk Keramat Kabupaten Sambas tahun 2015.

Merumuskan Kerangka Berpikir PTK

Kerangka Berpikiran adalah alur/pola pikir yang disusun secara singkat untuk menjelaskan bagaimana sebuah penelitian tindakan kelas dilakukan dari awal, proses pelaksanaan, hingga akhir, yang bertujuan untuk memecahkan suatu masalah melalui suatu penelitian. Kerangka berpikir dapat disusun dalam bentuk kalimat-kalimat atau digambarkan sebagai sebuah diagram.
Kerangka berpikir berisiskan sekurang-kurangnya mengenai masalah yang terjadi ditempat penelitian, penyebab masalah, tindakan yang akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah, dan sasaran atau tujuan akhir yang diharapkan dari penelitian.

Cara Menulis dan Contoh Kerangka Berpikir PTK dalam bentuk Rumusan Kalimat-Kalimat

Ada empat cara dalam merumuskan kerangka berpikir PTK dalam bentuk kalimat-kalimat. Keempat cara tersebut adalah:
1# Rumuskan kondisi saat ini (sebelum PTK dilaksanakan), secara singkat.
2# Rumuskan tindakan yang akan dilakukan, secara singkat.
3# Rumuskan hasil akhir yang anda harapkan, juga secara singkat.
4# Susun ketiga komponen di atas dalam sebuah paragraf yang padu.

Contoh penulisan kerangka berpikir dari judul PTK tentang “Upaya Meningkatkan rendahnya hasil belajar siswa dengan penerapan pembelajaran remedial pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di kelas X Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Teluk Keramat Kabupaten Sambas tahun 2015”, dalam bentuk kalimat-kalimat adalah sebagai berikut:

Masalah yang ditemukan dalam pembelajaran PPKn, yaitu menyangkut rendahnya hasil belajar siswa. Penyebab timbulnya adalah karena kesalahan dalam penggunaan metode, strategi, pendekatan dan model pembelajaran. Pemecahannya dapat dilakukan dengan penerapan pembelajaran remedial. Sasarannya adalah dengan penerapan pembelajaran remedial dapat mengatasi masalah rendahnya hasil belajar siswa. Dengan solusi tersebut diharapkan semua hasil belajar siswa dikategorikan tuntas.

Cara Menulis dan Contoh Kerangka Berpikir PTK dalam Bentuk Diagram

Ada 4 cara menulis kerangka berpikir dalam bentuk diagram. Adapun caranya adalah:
1# Rumuskan kondisi saat ini (sebelum PTK dilaksanakan), dalam bentuk poin-poin penting dengan singkat.
2# Rumuskan poin-poin penting tindakan yang akan dilakukan, secara singkat.
3# Rumuskan poin-poin hasil akhir yang anda harapkan, juga secara singkat.
4# Rancang sebuah diagram yang memuat poin-poin tersebut dengan alur yang rasional dan jelas.

Contoh Kerangka berpikir dalam bentuk diagram dari judul PTK tentang “Upaya Meningkatkan rendahnya hasil belajar siswa dengan penerapan pembelajaran remedial pada Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di kelas X Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Teluk Keramat Kabupaten Sambas tahun 2015”, dapat digambarkan seperti di bawah ini:

Merumuskan Hipotesis Tindakan dan Kerangka Berfikir dalam Penelitian Tindakan Kelas (PTK)


Sumber : Jakni. 2017. Penelitian Tindakan Kelas. Bandung: Alfabeta

Saturday, March 16, 2019

Cara Mudah Cek Keaslian Surat Berkop Kementrian dan Kebudayaan

Sahabat pernah ragu mendapatkan surat berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan ingin mengecek keasliannya? Seperti surat yang di bawah ini:


Kami punya tips untuk mengetahui apakah surat tersebut asli dikeluarkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan atau tidak alias Hoaks. Sebagaimana yang kami kutip dari admin IG @itjen_kemdikbud di bawah ini beberapa tips untuk mengecek keaslian surat berkop kementrian pendidikan dan kebudayaan SECARA ONLINE! Wow, sepertinya menarik. Mari kita baca satu persatu tahap mengecek keaslian surat tersebut melalui daring (online).

Tahap mengecek apakah Surat dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan itu asli atau tidak:
1. Perhatikan nomor surat tersebut!


2. Buka di browser laptop/HP sobat dengan mengetik laman ini https://persuratan.kemdikbud.go.id/login/ceksurat atau bisa dengan yang lebih pendek https://gg.gg/ceksurat. Nanti akan muncul laman yang berisi kotak dialog yang harus diisi dengan nomor surat yang akan diperiksa, kode pengaman (bisa jadi kode atau centang anti robot) dan hasilnya seperti gambar di bawah ini.


3. Masukkan nomor surat, kemudian isi/centang kode pengaman, kemudian klik Cek Surat Keluar!


Jika hasilnya: "Tidak ada surat keluar dengan nomor ini" maka itu dipastikan HOAKS!
Namun jika hasilnya seperti gambar di bawah ini maka surat tersebut ASLI!


Itulah cara yang diberikan oleh Kemendikbud melalui media sosialnya untuk mencegah berita/surat yang tersebar dan berstatus HOAKS. Kami mengimbau untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan mengatasnamakan Kemendikbud. Jika masih ada keraguan dapat menanyakannya melalui media sosial resmi Kemdikbud dan satuan kerjanya. 

Sunday, January 6, 2019

Cara Menampilkan Password Proteksi Sheet pada Ms. Excel

Banyak di antara kita yang mendapatkan file excel untuk keperluan tertentu dengan proteksi sheet di dalamnya. Dengan di proteksi maka user atau kita yang meng-copy file tersebut tidak bisa melakukan perubahan atau yang edit yang lainnya di file tersebut. 
Masalahnya adalah jika kita harus menambahkan atau memperbaiki file tersebut …. ? Jalan satu – satunya adalah kita hilangkah proteksinya.

Berbekal petunjuk dari Mbah Google ini maka kita bisa dengan mudah menampilkan Password proteksinya.


Caranya dengan mengaktifkan Macro di Ms. Excel.1. Buka file excel yang di password untuk proteksi sheet nya.2. Tekan Alt + F11.3. Klik Insert – Module4. Paste kode di bawah ini .


=========================================

Sub PasswordBreaker()
‘Breaks worksheet password protection.
Dim i As Integer, j As Integer, k As Integer
Dim l As Integer, m As Integer, n As Integer
Dim i1 As Integer, i2 As Integer, i3 As Integer
Dim i4 As Integer, i5 As Integer, i6 As Integer
On Error Resume Next
For i = 65 To 66: For j = 65 To 66: For k = 65 To 66
For l = 65 To 66: For m = 65 To 66: For i1 = 65 To 66
For i2 = 65 To 66: For i3 = 65 To 66: For i4 = 65 To 66
For i5 = 65 To 66: For i6 = 65 To 66: For n = 32 To 126
ActiveSheet.Unprotect Chr(i) & Chr(j) & Chr(k) & _
Chr(l) & Chr(m) & Chr(i1) & Chr(i2) & Chr(i3) & _
Chr(i4) & Chr(i5) & Chr(i6) & Chr(n)
If ActiveSheet.ProtectContents = False Then
MsgBox “One usable password is ” & Chr(i) & Chr(j) & _
Chr(k) & Chr(l) & Chr(m) & Chr(i1) & Chr(i2) & _
Chr(i3) & Chr(i4) & Chr(i5) & Chr(i6) & Chr(n)
Exit Sub
End If
Next: Next: Next: Next: Next: Next
Next: Next: Next: Next: Next: Next
End Sub

=========================================

Jangan melakukan perubahan pada kode di atas.


5. Jalankan dengan cara teken tombol F56. Tunggu beberapa saat, password akan di tampilkan dalam PopUp di file excel.

Selamat semoga berhasil dan bermanfaat.

Sumber: disini

Wednesday, March 21, 2018

Informasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Menu Layanan di akun SIM GPO Guru 2018

Aang Kusnadi YaminDitjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.  Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.  Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).  Persyaratan administrasi sebagai berikut.
  • 1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
  • 2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
  • 3. Memiliki ijazah D4/S1
  • 4. Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018
Silakan UNDUH Surat Edaran dimaksud untuk info persyaratan lebih lengkapnya.
Batas akhir registrasi PPG 2018 hingga tanggal 31 Maret 2018 pk. 23.59 WIB.
Bila Anda telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka Anda tetap dapat melakukan registrasi PPG dalam rangka verval prodi dan digitalisasi ijazah D4/S1 Anda.


Catatan:
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada surat edaran, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.

FAQ: 
Khusus yg sudah sertifikasi.
Adakah yg sudah daftar?
Proses Registrasi PPG 2018 Berlaku Untuk Seluruh Guru Termasuk Yang Telah Bersertifikat Pendidik

Registrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik. Bagi rekan guru silahkan untuk membuka akun SIM PKB masing - masing dengan mengunjungi laman https://app.simpkb.id/ . Silahkan login pada laman tersebut dengan menggunakan nomor UKG dan password yang dimiliki masing - masing.

Kewajiban registrasi PPG untuk seluruh guru hingga 31 Maret 2018.

Guru yang dihimbau melakukan registrasi adalah seluruh guru dengan berbagai jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain :

1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 tahun sampai dengan 31 Desember 2018.

Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, silahkan untuk mendaftarkan diri menjadi calon peserta PPG 2018.

  • Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG? Ini yg sering di pertanyakan. ==> Berdasarkan informasi yang terdapat pada laman SIM PKB diketahui bahwa sekalipun rekan guru telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki tetap dihimbau untuk melakukan registrasi PPG 2018 ini. Proses registrasi yang dilakukan guru bersertifikat pendidik adalah dalam rangka verval prodi dan digitalisasi ijasah S1/D4 yang telah miliki.
  • Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik sementara Ijasah masih D2/SMA? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG? ==> Untuk yg sudah sertif tp Ijasah blm S1 masih di pertanyakan krn saat registrasi kolom untuk Ijasah di sim pkb yg tersedia hanya D4/S1


Untuk diketahui bahwa registrasi PPG 2018 ini memiliki tujuan bagi Kemdikbud antara lain :

1. Mengidentifikasi dan menjaring calon peserta PPG hingga 2022
2. Verval kualifikasi lulusan para guru
3. Verval prodi lulusan para guru, dan
4. Digitalisasi dokumen ijazah D4/S1 guru.

Registrasi yang dilakukan guru bersertifkat pendidik bukan untuk penjaringan calon peserta PPG 2018, akan tetapi lebih kepada verval kualifikasi guru dan prodi lulusan serta dalam mendukung digitalisasi dokumen ijazah.

Silahkan segera lakukan registrasi sebelum di tutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59.

Source: paspor.simpkb.id

Wednesday, March 14, 2018

Format Daftar Nilai Kurikulum 2013 Revisi 2017 SD Semua Kelas 1-6


Aang Kusnadi Yamin - Bapak ibu sekalian pelaksana kurikulum 2013 yang tentu saja sudah revisi 2017, dan mudahan kurikulum 2013 ini akhirnya mempunyai instrumen yang baku tanpa ada revisi-revisi lagi.

Dapat kita fahami, tujuan dari revisi adalah perbaikan dan menambal apa yang kurang dalam sebuah kurikulum, akan tetapi harap diperhatikan kondisi pelaksanaan di sekolah yang jadi amburadul, belum lagi menguasai revisi sebelumnya, malah tiba-tiba berubah lagi. begitu pula dengan buku yang jadi mubadzir dan menyia-nyiakan anggaran yang sudah disediakan.

Oke bapak ibu kali ini kita akan share format daftar nilai kurikulum 2013 dan sudah revisi 2017, yang sangat berguna dalam melaksanakan assesment di kelas. bisa dicetak dan bisa juga penilaian dilakukan langsung melalui laptop. 

Daftar nilai ini untuk semua jenjang kelas SD dari kelas 1,2,3,4,5,6 lengkap semua. Oke untuk mengunduhnya klik judul nya di bawah ini :







Terdiri apa saja isinya dari format daftar nilai ini ? berikut akan kami berikan reviewnya.
  1. Cover
  2. Identitas
  3. Penilaian Harian Tema 1 berupa penilaian pengetahuan dan keterampilan yang terdiri dari mata pelajaran gabungan (TEMATIK) PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, SBdP, dan PJOK.
  4. Penilaian Harian Tema 2 berupa penilaian pengetahuan dan keterampilan yang terdiri dari mata pelajaran gabungan (TEMATIK) PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, SBdP, dan PJOK.
  5. Penilaian Harian Tema 3 berupa penilaian pengetahuan dan keterampilan yang terdiri dari mata pelajaran gabungan (TEMATIK) PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, SBdP, dan PJOK.
  6. Penilaian Harian Tema 4 berupa penilaian pengetahuan dan keterampilan yang terdiri dari mata pelajaran gabungan (TEMATIK) PKn, Bahasa Indonesia, Matematika, SBdP, dan PJOK.
  7. Nilai penilaian tengah semester (NPTS)
  8. Nilai penilaian akhir semester (NPAS)
  9. Portofolio

Demikian, semoga bermanfaat buat sahabat semua.

Tuesday, March 13, 2018

PNS Dapat Tunjangan Kemahalan hingga Biaya Haji Rp 35,2 Juta

Illustrasi PNS (Source: Kompas.com)

Aang Kusnadi YaminPemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.  PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah. 

Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS. RPP ini saat ini masih dikaji pemerintah. Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun. 

Dengan demikian, belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun. Berita mengenai skema baru perhitungan gaji PNS tersebut mendapat banyak perhatian dari pembaca Kompas.com sehingga menjadi salah satu berita populer Senin (12/3/2018). Baca juga: Pemerintah Bahas RPP Gaji 2018, Pensiunan PNS Bisa Dapat THR Berikut berita 5 berita populer kanal Ekonomi Kompas.com: 

1. Perubahan Skema Gaji, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kemahalan Pemerintah akan mengubah skema perhitungan gaji dan tunjangan untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS. 

Perubahan ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS. Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga. Itulah sebabnya PNS di Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan golongan pangkat IV.e dan gaji pokok Rp 5.620,300 bisa menerima tunjangan berbeda. 

Seorang PNS Kejaksaan Agung bisa menerima Rp 25,74 juta, sedangkan PNS yang di Kemenkeu bisa mendapatkan tunjangan kinerja sampai Rp 46,95 juta. Sementara dengan aturan baru seperti dilansir Kontan, Senin (12/3/2018), besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah akan dipukul rata sebesar 5 persen dari gaji. (Source: Kompas.com)

Ini Beda Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 untuk Lapor SPT Pajak

Formulir 1770 SS (Source: Kompas.com)

Aang Kusnadi YaminDirektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan tiga jenis formulir saat Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak mereka. Tiga jenis formulir tersebut yakni, formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Lantas, apa beda ketiga formulir tersebut? 

Menurut laman resmi DJP, www.pajak.go.id, beda penggunaan formulir itu ada pada status karyawan/pegawai dan mereka yang bukan serta berdasarkan besaran penghasilan WP Orang Pribadi per tahunnya. Lebih rinci lagi, pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta, maka menggunakan formulir 1770 SS. 

Sedangkan bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S. Untuk WP Orang Pribadi yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.

Formulir 1770 juga berlaku bagi WP Orang Pribadi yang bukan berstatus sebagai pegawai atau usahawan. "Untuk penghasilan setahun di bawah Rp 60 juta sekarang enggak wajib lapor (SPT), tapi kalau mau lapor bisa. Sedangkan WP yang punya usaha lain lapor pakai formulir 1770," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu. 

Adapun selain mengetahui jenis formulir mana yang perlu diisi, penting untuk diketahui WP Orang Pribadi karyawan/pegawai bahwa sebelum lapor SPT harus minta bukti potong pajak. Bukti potong pajak dapat diterima WP dari bendahara atau bagian keuangan di kantor tempat mereka bekerja, berupa dokumen lembar 1721-A1 (karyawan swasta) atau lembar 1721-A2 (pegawai negeri sipil). Lembar tersebut berisi rincian potongan pajak dari penghasilan selama tahun 2017 yang digunakan sebagai panduan untuk melapor SPT. 

Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018. DJP mendorong para WP melapor secara elektronik atau online melalui e-filing. (Source: Kompas.com)

Friday, March 2, 2018

Rangkuman Mapel Matematika Kelas IV

Aang Kusnadi Yamin - Pagi ini mumpung masih ada kuota internet saya memutuskan untuk menulis rangkuman mata pelajaran matematika kelas IV ini di sini. Kebetulan di kelas anak-anak saya tugaskan juga untuk menulis rangkuman ini di buku mereka masing-masing. Nah, biar saya juga punya arsip rangkuman jadi saya putuskan untuk menulisnya disini. Hehehe...







Baiklah mari kita mulai... :-)

1.     Sudut adalah daerah yang dibatasi oleh dua sinar (garis lurus).
2.     Mengukur besar suatu sudut dengan sudut lain dapat dilakukan dengan sudut satuan (satuan tak baku) dan busur derajat (satuan baku).
3.     Sudut setengah putaran (180o) disebut sudut lurus.
4.     Sudut seperempat putaran (90) disebut sudut siku-siku.
5.     Satuan Hubungan:
1 menit
=
60 detik

1 tahun
=
12 bulan
1 jam
=
60 menit

1 tahun
=
52 minggu
1 hari
=
24 jam

1 tahun
=
365 hari
1 minggu
=
7 hari

1 abad
=
100 tahun
1 bulan
=
4 minggu

1 windu
=
8 tahun
1 bulan
=
30 hari

1 dasawarsa
=
10 tahun

6.     Satuan kuantitas dan hubungannya:
1 lusin         = 12   buah
1 gros          = 12   lusin
1 kodi          = 20   lembar
1 rim           = 500 lembar


Sudah ya, itu aja dulu untuk hari ini...lanjut mengajar :-)

Wednesday, February 21, 2018

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB Tahun 2018 (Tahap II)

Dirjen GTK Kemendikbud melaksanakan pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui SIM PKB (Tahap II)

Aang Kusnadi YaminDitjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest). Persyaratan administrasi sebagai berikut:

Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan (Tahun 2017)

Pada pendataan tahun 2017 (Tahap I) untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1) Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi)
2) Ber-status sebagai guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
3) TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015
4) Kualifikasi akademik Sarjana (S1/D-IV)
5) Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
6) Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB

Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan (Tahun 2018)

Sedangkan untuk pendataan tahun 2018 (Tahap II) untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018

Jadi, untuk tahun ini beberapa persyaratan tahun lalu (2017) tidak lagi digunakan sebagai persyaratan umum pendataan tahun 2018 ini. Salah satunya adalah Status Kepegawaian Guru tersebut yang tahun lalu wajib PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY. Namun untuk tahun ini tidak lagi digunakan dan itu artinya semua guru yang sudah memenuhi syarat selain itu bisa mendaftarkan diri mengikuti PPG tahap II ini.

Cara Mendaftar Sebagai PPG

Jika sudah mengetahui persyaratan calon peserta sertifikasi guru melalui PPG, segera cek melalui akun SIM PKB untuk memastikan bahwa Anda termasuk daftar nominasi calon peserta PPG. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta PPG melalui SIM PKB:

1) Login pada layanan https://app.simpkb.id/
2) Masukkan Username dan Password Login anda
3) Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK berdasarkan database Dapodik, apakah anda termasuk daftar nominasi calon peserta PPG atau tidak.
4) Bagi yang masuk kriteria peserta PPG, akan ditampilkan kotak dialog undangan sebagai peserta calon peserta PPG tersebut.


5) Untuk mengajukan diri sebagai peserta PPG, klik tombol LANJUT/BERMINAT pada kotak dialog tersebut. Jika ingin mengurungkan niat mendaftar bisa klik ABAIKAN/TIDAK BERMINAT. Maka notifikasi akan tersimpan di bilah menu sebelah kiri.
6) Pada halaman baru yang muncul, klik tombol MENDAFTAR SEKARANG.


7) Selanjutnya, lengkapi data ajuan anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang anda isikan sesuai dengan Ijazah anda. Satu hal yang perlu diketahui bahwa Ijazah HARUS LINEAR dengan Mata Pelajaran yang diajarkan. Jika tidak, sistem/LPMP Provinsi akan menolak secara otomatis ajuan anda dan bahkan bisa ditolak secara permanen selama satu tahun periode itu. Itu artinya anda akan bisa dapat undangan kembali pada tahun depan jika PPG masih ada.


8) Cek kembali data yang anda daftarkan, jika telah sesuai kik LANJUT.
9) Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN, untuk mencetak surat bukti ajuan pendaftaran peserta PPG anda.
10) Terakhir, pantau terus ajuan anda pada halaman tersebut. Halaman tersebut dapat anda akses melalui menu Program Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun SIM PKB anda. 

Pendaftaran PPG di layanan SIM PKB adalah syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2018 yang menjadi baseline program sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara mandiri maupun dibiayai oleh pemerintah. Merujuk edaran nomor 4184/B4/GT/2018 tentang Pendataan Calon Peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan. Batas akhir registrasi PPG 2018 hingga tanggal 2 Maret 2018 pk. 23.59 WIB.

Catatan:

  1. Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada surat edaran, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.
  2. Bila Anda telah memiliki sertifikat pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka pemberitahuan ini dapat diabaikan.

Tuesday, February 20, 2018

Cara Registrasi Anggota Baru PGRI Secara Online


Aang Kusnadi Yamin - Anggota PGRI baru dalam bahasan ini adalah para guru yang sudah menjadi anggota PGRI namun belum memiliki NPA dan/atau belum pernah melakukan registrasi anggota baru PGRI secara online di situs pgri.or.id. Sedangkan, anggota PGRI lama adalah para guru yang sudah lama menjadi anggota PGRI namun belum memiliki NPA 11 digit. Adapun cara registrasi anggota PGRI baru dan lama secara online dapat dilakukan proses registrasi anggota PGRI dengan cara yang sama. Jadi baik guru yang keanggotaannya sudah lama atau baru, sama-sama wajib melakukan Registrasi Anggota Baru PGRI jika sebelumnya belum memiliki NPA 11 digit dan/atau datanya belum tersimpan di database pgri.or.id.

Registrasi baru Anggota PGRI secara online dapat dilakukan dengan cara yang mudah dan cepat. Jika sinyal internet di daerah Anda lancar, maka hanya butuh waktu kurang dari 5 menit untuk registrasi seperti langkah-langkah di bawah ini:

1. Kunjungi website resmi PGRI, silakan klik Website Resmi PGRI  ( http://www.pgri.or.id/ )

2. Klik menu Registrasi Anggota (Yang ada gambar dua orang guru yang sedang menggunakan laptop :-)) 


3. Setelah laman Formulir untuk registrasi muncul, silahkan klik tombol menu Registrasi Anggota Baru di bagian bawah halaman (Yang warna merah sebelah kiri)



4. Kemudian nanti akan muncul tampilan Formulir Registrasi Anggota Baru seperti gambar di bawah ini. Lalu silahkan isi Data Pribadi anda sesuai dengan KTP/KK yang anda miliki.


Pada halaman ini silahkan isi identitas anda;
- Nama Lengkap sesuai yang tertulis di KTP anda.
- Upload file foto anda dengan klik tombol Pilih Foto (yang berwarna abu).
- Pilih lokasi foto anda disimpan. Pas Foto Setengah Badan max filesize 1024KB.
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir dengan format (tanggal-bulan-tahun). Contoh: 04-09-1987


Pada halaman ini silahkan isi dengan:
- No. KTP (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP anda.
- E-mail anda yang masih aktif.
- Agama
- Alamat (Sesuai di KTP)
- Provinsi
- Kabupaten
- Kecamatan
- Kode POS wilayah anda (untuk Kecamatan Keruak Kode POS-nya adalah: 83672), atau bisa klik tombol KODE POS untuk mengecek kode POS wilayah anda.
- No. Telepon (Jika ada)
- HP (Nomor kontak seluler anda yang masih aktif)
- Ijazah (diisi dengan Pendidikan terakhir anda; DII, DIII, D4/S1, S2, S3)


Pada halaman ini diisi dengan kondisi pekerjaan anda (Keterangan Kerja):
- Tempat Kerja (Nama Lembaga/Institusi beserta alamatnya)
- Propinsi
- Kabupaten
- Kecamatan
- Tugas (Tugas anda di instansi tersebut)
- Tanggal Mulai Tugas (tanggal-bulan-tahun)
- Status PNS (Jika guru honorer maka pilih NON PNS)
- Golongan (Jika guru honorer maka pilih juga NON PNS)
- Tingkat Sekolah (Tinggal dipilih)
- Status Lembaga/Institusi (Negeri / Swasta)
- Mengajar (Mata Pelajaran yang diajar) Jika guru kelas maka tulis Guru Kelas


Kemudian halaman selanjutna silahkan isi dengan memasukkan Kode CAPTCHA (kode acak) yang muncul digambar tersebut. Kemudian isi Pernyataan, tinggal dicentang saja. Setelah itu klik tombol KIRIM. Selesai.

Demikian Cara Registrasi Anggota Baru PGRI Secara Online. Silahkan klik tombol Share/Bagi untuk dibagikan ke rekan-rekan kerja yang lainnya. Jangan lupa kritik dan saran di kolom komentar di bawah ya. Terimakasih.