Tuesday, February 27, 2018

Pengertian Mitigasi Bencana (Ayo Belajar)

Aang Kusnadi Yamin - Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana). Mitigasi didefinisikan sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana, Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (UU No 24 Tahun 2007, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 9) (PP No 21 Tahun 2008, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 6)

Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (UU No 24 Tahun 2007 Pasal 47 ayat (1)

Mitigasi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (PP No 21 Tahun 2008 Pasal 20 ayat (1)baik bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau masyarakat. Dalam konteks bencana, dekenal dua macam yaitu (1) bencana alam yang merupakan suatu serangkaian peristiwa bencana yang disebabkan oleh fakto alam, yaitu berupa gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan tanah longsor, dll. (2) bencana sosial merupakan suatu bencana yang diakibatkan oleh manusia, seperti konflik social, penyakit masyarakat dan teror. Mitigasi bencana merupakan langkah yang sangat perlu dilakukan sebagai suatu titik tolak utama dari manajemen bencana.

Ada empat hal penting dalam mitigasi bencana, yaitu :

a) Tersedia informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis bencana.

b) Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana, karena bermukim di daerah rawan bencana.

c) Mengetahui apa yang perlu dilakukan dan dihindari, serta mengetahui cara penyelamatan diri jika bencana timbul, dan

d) Pengauran dan penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana.

Jenis-jenis Mitigasi
Mitigasi dibagi menjadi dua macam, yaitu mitigasi struktural dan mitigasi non struktural
a) Mitigasi Struktural
Mitigasi strukural merupakan upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan menggunakan pendekatan teknologi, seperti pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir, alat pendeteksi aktivitas gunung berapi, bangunan yang bersifat tahan gempa, ataupun Early Warning System yang digunakan untuk memprediksi terjadinya gelombang tsunami. Mitigasi struktural adalah upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana dengan cara rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Bangunan tahan bencana adalah bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga bangunan tersebut mampu bertahan atau mengalami kerusakan yang tidak membahayakan apabila bencana yang bersangkutan terjadi. Rekayasa teknis adalah prosedur perancangan struktur bangunan yang telah memperhitungkan karakteristik aksi dari bencana.
b) Mitigasi Non-Struktural
Mitigasi non –struktural adalah upaya mengurangi dampak bencana selain dari upaya tersebut diatas. Bisa dalam lingkup upaya pembuatan kebijakan seperti pembuatan suatu peraturan. Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) adalah upaya non-struktural di bidang kebijakan dari mitigasi ini. Contoh lainnya adalah pembuatan tata ruang kota, capacity building masyarakat, bahkan sampai menghidupkan berbagai aktivitas lain yang berguna bagi penguatan kapasitas masyarakat, juga bagian dari mitigasi ini. Ini semua dilakukan untuk, oleh dan di masyarakat yang hidup di sekitar daerah rawan bencana.
Kebijakan non struktural meliputi legislasi, perencanaan wilayah, dan asuransi. Kebijakan non struktural lebih berkaitan dengan kebijakan yang bertujuan untuk menghindari risiko yang tidak perlu dan merusak. Tentu, sebelum perlu dilakukan identifikasi risiko terlebih dahulu. Penilaian risiko fisik meliputi proses identifikasi dan evaluasi tentang kemungkinan terjadinya bencana dan dampak yang mungkin ditimbulkannya.
Kebijakan mitigasi baik yang bersifat struktural maupun yang bersifat non struktural harus saling mendukung antara satu dengan yang lainnya. Pemanfaatan teknologi untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana harus diimbangi dengan penciptaan dan penegakan perangkat peraturan yang memadai yang didukung oleh rencana tata ruang yang sesuai. Sering terjadinya peristiwa banjir dan tanah longsor pada musim hujan dan kekeringan di beberapa tempat di Indonesia pada musim kemarau sebagian besar diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum dan pemanfaatan tata ruang wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar. Teknologi yang digunakan untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana pun harus diusahakan agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan pada masa depan.

Metode dan Tujuan Mitigasi

Tujuan dari strategi mitigasi adalah untuk mengurangi kerugian-kerugian pada saat terjadinya bahaya pada masa mendatang. Tujuan utama adalah untuk mengurangi risiko kematian dan cedera terhadap penduduk. Tujuan-tujuan sekunder mencakup pengurangan kerusakan dan kerugian-kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap infrastruktur sektor publik dan mengurangi kerugian-kerugian ekonomi yang ditimbulkan terhadap infrastruktur sector publik dan mengurangi kerugian-kerugian sector swasta sejauh hal-hal itu mungkin mempengaruhii masyarakat secara keseluruhan. Tujuan-tujuan ini mungkin mencakup dorongan bagi orang-orang untuk melindungi diri mereka sejauh mungkin.
 Strategi mitigasi harus dirancang untuk aplikasi yang diusulkan . program-program mitigasi bencana dilaksanakan di Philipina tidak mungkin dapat diterapkan secara langsung di Peru. Ada beberapa solusi baku. Beberapa elemen individu dan teknik-teknik mitigasi akan dapat diterapkan.
Tujuan utama (ultimate goal) dari Mitigasi Bencana adalah sebagai berikut :
a) Mengurangi risiko/dampak yang ditimbulkan oleh bencana khususnya bagi penduduk, seperti korban jiwa (kematian), kerugian ekonomi (economy costs) dan kerusakan sumber daya alam.
b) Sebagai landasan (pedoman) untuk perencanaan pembangunan.
c) Meningkatkan pengetahuan masyarakat (public awareness) dalam menghadapi serta mengurangi dampak/risiko bencana, sehingga masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan aman.
Pertimbangan dalam Menyusun Program Mitigasi (khususnya di Indonesia) :
a) Mitigasi bencana harus diintegrasikan dengan proses pembangunan
b) Fokus bukan hanya dalam mitigasi bencana tapi juga pendidikan, pangan, tenaga kerja, perumahan dan kebutuhan dasar lainnya.
c) Sinkron terhadap kondisi sosial, budaya serta ekonomi setempat
d) Dalam sektor informal, ditekankan bagaimana meningkatkan kapasitas masyarakat untuk membuat keputusan, menolong diri sendiri dan membangun sendiri.
e) Menggunakan sumber daya dan daya lokal (sesuai prinsip desentralisasi)
f) Mempelajari pengembangan konstruksi rumah yang aman bagi golongan masyarakat kurang mampu, dan pilihan subsidi biaya tambahan membangun rumah.
g) Mempelajari teknik merombak (pola dan struktur) pemukiman.
h) Mempelajari tata guna lahan untuk melindungi masyarakat yang tinggal di daerah yang rentan bencana dan kerugian, baik secara sosial, ekonomi, maupun implikasi politik.
i) Mudah dimengerti dan diikuti oleh masyarakat.

Thursday, February 22, 2018

PENGERTIAN DAN CARA MENGATASI CMOS SETTING WRONG

Battery CMOS

Aang Kusnadi Yamin - Kemarin saya coba menghidupkan kembali salah satu komputer di ruang kursus El-Yamin Terampil dan menemukan notifikasi ketika booting "Wrong CMOS Setting". 
Bukan aneh lagi sih bagi saya dikarenakan sering menemukan hal seperti itu. Hal tersebut disebabkan oleh kondisi Baterai CMOS yang sudah mulai lemah atau bahkan bisa disebabkan juga oleh komputer yang jarang dipakai atau dihidupkan untuk beberapa waktu yang lama. 
Sebagaimanan yang kita ketahui baterai CMOS sering digunakan oleh BIOS untuk tetap aktif meski tanpa aliran listrik. 
Di setiap motherboard, terdapat satu battery CMOS yang terpasang ditempatnya.Dengan ciri, berbentuk bulat pipih, sama seperti battery yang digunakan pada jam tangan.

Adapun singkatan dari CMOS adalah “Complementary Metal Oxide Semiconductor”.

Jika motherboard tidak terpasangi oleh battery CMOS, maka pesan error akan tampak disaat booting computer, dan jika komputer tetap dipaksa berjalan tanpa menggunakan battery CMOS, maka Computer tersebut akan beroperasi menggunakan BIOS “default setting”.

Baterai CMOS yang sudah lama terkadang akan error dan akan muncul tulisan seperti ini CMOS Setting Wrong, kalian gak usah panik, mari kita telusuri kerusakan tersebut.

Pengertian dan Cara Mengatasi CMOS Setting Wrong

Pasti anda pernah mengalami pada saat menghidupkan computer muncul pada tampilan awal seperti ini Press F1 to continue, Del to enter SETUP, karena permasalahan ini biasanya diakibatkan beterai CMOS atau BIOS pada komputer anda rusak atau setting BIOS berubah sendiri.

  • Buka CPU
  • Cari letak baterai CMOS dan keluarkan baterai tersebut. Cara mengeluarkan baterai ini adalah dengan cara mencongkel sisi yang telah disediakan pada tempat baterai CMOS
  • Masukkan baterai CMOS yang baru
  • Setelah baterai CMOS yang baru anda pasangkan pada tempatnya, hidupkan komputer dan masuklah ke BIOS. Untuk masuk ke BIOS ada beberapa cara yang berbeda tergantung dari jenis matherboard yang anda pakai. Biasanya cukup dengan menekan Delete, F1, atau F2 pada keyboard saat komputer dinyalakan
  • Settinglah BIOS anda dengan mengatur tanggal dan waktu pada BIOS, kemudian tekan F10 untuk menyimpan setting yang anda buat. Bisa juga dengan memilih menu Save Change and Exit pada halaman utama BIOS
  • Bersihkan Motherboard dari debu.
  • Ganti kabel yg udah rusak (kabel HDD ato Power Supply)

Kalau masih tetep, berarti Mobotherboard anda minta diganti :-)

Wednesday, February 21, 2018

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB Tahun 2018 (Tahap II)

Dirjen GTK Kemendikbud melaksanakan pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui SIM PKB (Tahap II)

Aang Kusnadi YaminDitjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest). Persyaratan administrasi sebagai berikut:

Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan (Tahun 2017)

Pada pendataan tahun 2017 (Tahap I) untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1) Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi)
2) Ber-status sebagai guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
3) TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015
4) Kualifikasi akademik Sarjana (S1/D-IV)
5) Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
6) Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB

Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan (Tahun 2018)

Sedangkan untuk pendataan tahun 2018 (Tahap II) untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018

Jadi, untuk tahun ini beberapa persyaratan tahun lalu (2017) tidak lagi digunakan sebagai persyaratan umum pendataan tahun 2018 ini. Salah satunya adalah Status Kepegawaian Guru tersebut yang tahun lalu wajib PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY. Namun untuk tahun ini tidak lagi digunakan dan itu artinya semua guru yang sudah memenuhi syarat selain itu bisa mendaftarkan diri mengikuti PPG tahap II ini.

Cara Mendaftar Sebagai PPG

Jika sudah mengetahui persyaratan calon peserta sertifikasi guru melalui PPG, segera cek melalui akun SIM PKB untuk memastikan bahwa Anda termasuk daftar nominasi calon peserta PPG. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta PPG melalui SIM PKB:

1) Login pada layanan https://app.simpkb.id/
2) Masukkan Username dan Password Login anda
3) Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK berdasarkan database Dapodik, apakah anda termasuk daftar nominasi calon peserta PPG atau tidak.
4) Bagi yang masuk kriteria peserta PPG, akan ditampilkan kotak dialog undangan sebagai peserta calon peserta PPG tersebut.


5) Untuk mengajukan diri sebagai peserta PPG, klik tombol LANJUT/BERMINAT pada kotak dialog tersebut. Jika ingin mengurungkan niat mendaftar bisa klik ABAIKAN/TIDAK BERMINAT. Maka notifikasi akan tersimpan di bilah menu sebelah kiri.
6) Pada halaman baru yang muncul, klik tombol MENDAFTAR SEKARANG.


7) Selanjutnya, lengkapi data ajuan anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang anda isikan sesuai dengan Ijazah anda. Satu hal yang perlu diketahui bahwa Ijazah HARUS LINEAR dengan Mata Pelajaran yang diajarkan. Jika tidak, sistem/LPMP Provinsi akan menolak secara otomatis ajuan anda dan bahkan bisa ditolak secara permanen selama satu tahun periode itu. Itu artinya anda akan bisa dapat undangan kembali pada tahun depan jika PPG masih ada.


8) Cek kembali data yang anda daftarkan, jika telah sesuai kik LANJUT.
9) Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN, untuk mencetak surat bukti ajuan pendaftaran peserta PPG anda.
10) Terakhir, pantau terus ajuan anda pada halaman tersebut. Halaman tersebut dapat anda akses melalui menu Program Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun SIM PKB anda. 

Pendaftaran PPG di layanan SIM PKB adalah syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2018 yang menjadi baseline program sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara mandiri maupun dibiayai oleh pemerintah. Merujuk edaran nomor 4184/B4/GT/2018 tentang Pendataan Calon Peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan. Batas akhir registrasi PPG 2018 hingga tanggal 2 Maret 2018 pk. 23.59 WIB.

Catatan:

  1. Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada surat edaran, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.
  2. Bila Anda telah memiliki sertifikat pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka pemberitahuan ini dapat diabaikan.

Tuesday, February 20, 2018

Isi Daftar Hadir GTK yuuk!!! Link DHGTK Online

Aang Kusnadi Yamin - Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan (DHGTK) telah resmi dipakai untuk mengkalkulasi kehadiran guru serta juga akan di tuangkan dalam juknis tunjangan profesi, jadi mohon menegaskan DHGTK telah terisi dengan benar. DHGTK 2018 ini didesain untuk percepat sistem pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau kriteria agar bisa menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 pp 19 th. 2017. Semuanya syarat-syarat pada pasal itu bisa dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) No 50 th. 2017 sebagai mana dirubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 mengenai pengelolaan transfer ke daerah serta dana desa yang menyebutkan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari sesudah uang masuk kekasda serta SKTP terbit mesti dibayarkan pada guru, hingga tak ada argumen perlambat penyaluran dengan memohon dokumen/berkas dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan penyaluran tunjangan pada guru-guru lagi. Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi bisa dimonitor lewat aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching kurun waktu dekat) yang bisa dibuka oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Cara mengisi DHGTK 2018 atau daftar hadir guru online dengan mudah – Pengisian data kehadiran atau absen guru melalui aplikasi dapodikdasmen versi 2018 telah dimulai. Sebagaimana yang admin blog  telah praktikkan pada halaman baru login sim kehadiran guru, bahwa di laman tersebut telah tersedia aplikasi pengisian absen harian guru per semester.

Aplikasi daftar hadir guru online DHGTK 2018. Mungkin anda bertanya tanya bagaimana cara penggunaan aplikasi DHGTK 2018 atau sim daftar hadir guru online didapodik untuk mengisi data kehadiran guru tiap hari baik yang hadir, izin, sakit maupun alpha, nah karena ada beberapa rekan-rekan yang menanyakannya kepada saya, maka pada posting kali ini saya menyempatkan diri untuk menuliskan langkah-langkahnya agar mudah dipahami dengan panduan gambar.

Adapun link resmi untuk masuk ke aplikasi sim daftar hadir guru online adalah “http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id”. Sedangkan jika link tersebut bermasalah atau error karena tidak mampu menampung pengunjung, maka anda bisa menggunakan link alternatif lainnya di alamat berikut: http://223.27.144.195:2017/. Sekedar mengingatkan, Sebelum menggunakan aplikasi daftar hadir guru online ini, pastikan telah melakukan sinkronisasi pertama melalui aplikasi dapodik versi 2018. Tujuannya adalah agar data dari dapodik masuk ke aplikasi sim kehadiran guru sehingga data guru telah ada di aplikasi tersebut. Untuk lebih jelasnya silahkan ikuti langah-langkah dibawah
Cara mengisi DHGTK 2018 daftar hadir guru online terbaru

Bukalah situs browser internet anda, silakan masukan satu diantara dua link berikut : http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id atau http://223.27.144.195:212/ Sesudah website tersebuka, akan ada form untuk lakukan login kedalam SIM daftar hadir guru online seperti gambar nomor 1 diatas. Masukanlah UseID serta Password seperti yang anda pakai untuk Aplikasi Dapodik. Perlu diingat masukkan juga kode captchanya, Sesudah semuanya terisi dengan benar, silakan anda click Tombol Login di bawahnya. Sesudah anda masuk ke situs beranda aplikasi sim daftar hadir guru online. Silakan click pada menu ” Kehadiran ” maka selanjutnya akan tampil Menu Data Kehadiran Guru seperti gambar nomor 2 di atas. Jika daftar hadir guru online belum tampak maka silakan click padamenu ” Buat Daftar Hadir ” seperti gambar nomor 3. Jika menu Buat Daftar Hadir belum juga tampak silakan click tombol refresh. hingga nanti bakal keluar menu buat daftar hadir. Silakan anda tentukan serta isi semuanya data, lalu click pada tombol Taruh.

Dalam kesempatan ini mari kita baca dulu bagainana cara login DHGTK agar sukses masuk server DHGTK, Artikel terkait silahkan kunjungi pedoman  Cara Cepat Login D.H.G.T.K

Untuk memulai silakan menuju halaman SIM Kehadiran Guru pada http://hadir.gtk.kemdikbud.go.idJika Bapak/Ibu/Saudara mengalami kesulitan dalam mengakses silakan anda bisa memilih Link alternatif DHGTK terbaru berikut: http://223.27.144.195:7000

DHGTK (Daftar Hadir Guru dan Tenaga Kependidikan) ini dirancang untuk mempercepat proses pembayaran tunjangan profesi guru, dasar atau persyaratan untuk dapat menerima tunjangan profesi sesuai pasal 15 Peeraturan Pemerintah 19 tahun 2017. Semua persyaratan pada pasal tersebut dapat dipenuhi dari dapodik, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK ) No 50 tahun 2017 sebagai mana diubah dengan PMK 112/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang menyatakan bahwa penyaluran tunjangan profesi paling lambat 7 hari setelah uang masuk kekasda dan SKTP terbit harus dibayarkan kepada guru, sehingga tidak ada alasan memperlambat penyaluran dengan meminta dokumen/berkas dalam bentuk apapun yang terkait dengan penyaluran tunjangan kepada guru-guru lagi.

Terlambat atau tidaknya penyaluran tunjangan profesi dapat dipantau melalui aplikasi SIMBAR berbasis android (akan di lounching dalam waktu dekat) yang dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Sistem informasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung. Proses pencatatan kehadiran untuk versi awal dapat dilakukan secara harian dan bisa juga dilakukan mingguan atau bulanan. Untuk dapat mencatatkan kekadiran guru kedalam sistem, ada dua user yang dapat digunakan sebagai akses kedalam sistem :
1. Login dengan user id Kepala Sekolah
2. Login dengan user id Operator Dapodik

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 S (Panduan)

Aang Kusnadi YaminLayanan Pajak e-Filing adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP). Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut: e-Filing.

Tutorial berikut merupakan tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dengan panduan.
Sebelum melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S yang menggunakan Formulir 1770 S, data-data tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
  2. Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
  3. Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
  4. Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen.
  5. Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah/bangunan, STNK
  6. Daftar utang seperti rekening utang
  7. Kartu keluarga
Pertama masukkan NPWP dan password yang anda buat saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik tombol login.
Selanjutnya akan muncul profil Anda sebagai berikut.
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing.
Klik tombol buat SPT.
Kemudian akan muncul pertanyaan:
  • Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Apabila Anda akan menggunakan SPT 1770 S maka Anda mengklik tombol tidak.
  • Apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta? Apabila Anda seorang suami atau istri yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan terpisah atau pisah harta, maka anda mengklik tombol tidak
  • Apakah penghasilan bruto yang Anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Apabila penghasilan Anda lebih dari 60 juta rupiah, maka Anda mengklik tidak.
  • Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan? Kami menyarankan Anda menggunakan SPT  1770 S dengan Panduan.
Klik tombol SPT 1770 S Dengan Panduan
Langkah pertama
Isilah data formulir, masukkan tahun pajak 2015, pilih status SPT Normal jika Anda baru pertama kali lapor untuk tahun pajak 2015. Klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-2
Isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah dengan meng-klik tombol tambah, maka akan muncul tampilan yang meminta untuk diisi NPWP, Nomor bukti pemotongan/pemungutan, tanggal bukti pemotongan/pemungutan, jumlah yang dipotong/dipungut.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong yang sudah anda kumpulkan.
Klik tanda panah pada jenis pajak, apabila anda akan mengisi penghasilan dari pekerjaan pilih Pasal 21, lalu isi NPWP pemberi kerja (NPWP perusahaan/ NPWP bendahara), apabila NPWP yang anda isikan benar, maka Nama perusahaan atau nama bendahara akan muncul secara otomatis. Berikutnya masukkan nomor bukti potong (contoh untuk formulir 1721 A1 contoh nomor adalah 1.1.12-2015-00001) dan pilih tanggal bukti pemotongan/pemungutan dengan mengklik tombol kalender yang ada di samping. Masukkan jumlah PPh yang dipotong/dipungut (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah PPh yang dimasukkan berasal dari angka 19). Apabila anda telah selesai Klik tombol simpan.
Lalu Klik tombol langkah berikutnya

Langkah ke-3
Masukkan jumlah penghasilan netto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Anda (contoh untuk formulir 1721 A1 jumlah penghasilan netto berasal dari nomor 14 atau nomor 16 khusus untuk karyawan yang pindah cabang). Klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-4
Apakah anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apabila anda memilik penghasilan dalam negeri lainnya contoh penghasilan dari sewa mobil, klik ya silakan isi data pada kolom sewa. Setelah Anda mengisi seluruh penghasilan dalam negeri lainnya selesai, klik langkah berikutnya
Langkah ke-5
Apakah Anda memiliki penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-6
Apakah Anda memiliki Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak? Jika Ya, masukkan jumlah penghasilannya sebagai contoh warisan diisi dengan harga pasar dari warisan tersebut. Apabila Anda telah mengisi seluruh penghasilan yang bukan objek pajak. Kemudian klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-7
Apakah Anda memiliki penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final? Apabila Ya, klik tombol tambah dan akan muncul kolom untuk mengisi data.
Untuk mengisi kolom-kolom ini, siapkan bukti potong formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang sudah anda kumpulkan.
silakan isi data yang diminta dengan melihat pada formulir 1721 VII atau formulir bukti pemotongan pph pasal 4 ayat 2 yang anda miliki, contoh apabila anda memiliki bangunan dan atau tanah yang disewakan, klik  no. 7 sewa atas tanah dan/atau bangunan. isilah nilai penghasilan yang diterima dari sewa tanah dan atau bangunan tersebut  dan apabila Anda telah selesari mengisi seluruh penghasilan yang bersifat final. Klik simpan. Apabila anda sudah yakin dengan data yang anda isikan Klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-8
Apakah anda memiliki harta? Apabila Ya, Isikan daftar harta yang Anda miliki dengan meng-klik tombol tambah. Masukkan informasi terkait harta,  klik tanda panah pada kolom kode harta untuk menentukan jenis harta, contoh: sepeda motor. Pilih alat transportasi, sepeda motor.  Masukkan nama harta contoh: untuk sepeda motor ketikkan merk dan type nya, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan. Lalu klik tombol simpan. Setelah memasukkan semua harta yang Anda miliki, klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-9
Apakah anda memiliki utang? Jika Ya, Isikan daftar utang yang Anda miliki. Klik tombol tambah . Masukan informasi pilih kode utang sesuai dengan jenis utang Anda, masukkan nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun pinjaman dan jumlah sisa pinjaman atau utang anda per tanggal 31 desember 2015. Klik tombol simpan. Jika anda telah melengkapi semua daftar utang anda klik tombol langkah selanjutnya.
Langkah ke-10
Apakah anda memiliki tanggungan? Jika Ya, Masukkan daftar yang menjadi tanggungan Anda dengan klik tombol tambah. Masukkan nama contoh: masukkan nama anak, nomor induk kependudukannya, hubungan keluarga contoh: anak kandung dan pekerjaan contoh: pelajar.
Lalu klik tombol simpan. Apabila sudah memasukan seluruh tanggungan Anda klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-11
Apakah Anda memberikan sumbangan keagamaan kepada lembaga yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan? Jika Ya, isikan dengan langkap datanya dan jika Tidak klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-12
Isi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga. Selanjutnya pilih golongan PTKP anda. Apabila anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung maka pilih Kawin/K lalu pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-13
Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik langkah berikutnya.
Langkah ke-14
Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25? Apabila tidak memiliki kewajiban  pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-15
Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya.  Status SPT akan telihat pada bagian bawah tampilan apakah NIhil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-16
Jika status SPT ANda Kurang Bayar maka akan muncul pertanyaan sudahkah ANda melakukan pembayaran? Jika belum, klik tombol disamping pilihan jawaban belum.
Anda dapat membuat kode billing melalui layanan e-billing pada website djp online, internet banking BRI, dan SMS ID Billing dengan mengakses *141*500# dan lakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada saluran internet banking, ATM, SMS banking, serta pada teller bank persepsi atau kantor pos.
Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban Sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.
Apabila anda tidak memiliki kewajiban pph pasal 25 maka klik tombol langkah berikutnya untuk melanjutkan pengisian.
Langkah ke-17
Pada langkah ini akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.
Langkah ke-18
Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi,pilih email lalu klik ok.
Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.
Masukkan kode verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul  notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.
Silakan pilih respon anda terhadap layanan ini.
Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.
Apabila telah selesai klik tutup. Lalu layar akan menampilkan daftar SPT yang telah anda buat.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi  1500200, Account Representative di KPP Anda terdaftar.

Cara Registrasi Anggota Baru PGRI Secara Online


Aang Kusnadi Yamin - Anggota PGRI baru dalam bahasan ini adalah para guru yang sudah menjadi anggota PGRI namun belum memiliki NPA dan/atau belum pernah melakukan registrasi anggota baru PGRI secara online di situs pgri.or.id. Sedangkan, anggota PGRI lama adalah para guru yang sudah lama menjadi anggota PGRI namun belum memiliki NPA 11 digit. Adapun cara registrasi anggota PGRI baru dan lama secara online dapat dilakukan proses registrasi anggota PGRI dengan cara yang sama. Jadi baik guru yang keanggotaannya sudah lama atau baru, sama-sama wajib melakukan Registrasi Anggota Baru PGRI jika sebelumnya belum memiliki NPA 11 digit dan/atau datanya belum tersimpan di database pgri.or.id.

Registrasi baru Anggota PGRI secara online dapat dilakukan dengan cara yang mudah dan cepat. Jika sinyal internet di daerah Anda lancar, maka hanya butuh waktu kurang dari 5 menit untuk registrasi seperti langkah-langkah di bawah ini:

1. Kunjungi website resmi PGRI, silakan klik Website Resmi PGRI  ( http://www.pgri.or.id/ )

2. Klik menu Registrasi Anggota (Yang ada gambar dua orang guru yang sedang menggunakan laptop :-)) 


3. Setelah laman Formulir untuk registrasi muncul, silahkan klik tombol menu Registrasi Anggota Baru di bagian bawah halaman (Yang warna merah sebelah kiri)



4. Kemudian nanti akan muncul tampilan Formulir Registrasi Anggota Baru seperti gambar di bawah ini. Lalu silahkan isi Data Pribadi anda sesuai dengan KTP/KK yang anda miliki.


Pada halaman ini silahkan isi identitas anda;
- Nama Lengkap sesuai yang tertulis di KTP anda.
- Upload file foto anda dengan klik tombol Pilih Foto (yang berwarna abu).
- Pilih lokasi foto anda disimpan. Pas Foto Setengah Badan max filesize 1024KB.
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir dengan format (tanggal-bulan-tahun). Contoh: 04-09-1987


Pada halaman ini silahkan isi dengan:
- No. KTP (Nomor Induk Kependudukan) yang tertera di KTP anda.
- E-mail anda yang masih aktif.
- Agama
- Alamat (Sesuai di KTP)
- Provinsi
- Kabupaten
- Kecamatan
- Kode POS wilayah anda (untuk Kecamatan Keruak Kode POS-nya adalah: 83672), atau bisa klik tombol KODE POS untuk mengecek kode POS wilayah anda.
- No. Telepon (Jika ada)
- HP (Nomor kontak seluler anda yang masih aktif)
- Ijazah (diisi dengan Pendidikan terakhir anda; DII, DIII, D4/S1, S2, S3)


Pada halaman ini diisi dengan kondisi pekerjaan anda (Keterangan Kerja):
- Tempat Kerja (Nama Lembaga/Institusi beserta alamatnya)
- Propinsi
- Kabupaten
- Kecamatan
- Tugas (Tugas anda di instansi tersebut)
- Tanggal Mulai Tugas (tanggal-bulan-tahun)
- Status PNS (Jika guru honorer maka pilih NON PNS)
- Golongan (Jika guru honorer maka pilih juga NON PNS)
- Tingkat Sekolah (Tinggal dipilih)
- Status Lembaga/Institusi (Negeri / Swasta)
- Mengajar (Mata Pelajaran yang diajar) Jika guru kelas maka tulis Guru Kelas


Kemudian halaman selanjutna silahkan isi dengan memasukkan Kode CAPTCHA (kode acak) yang muncul digambar tersebut. Kemudian isi Pernyataan, tinggal dicentang saja. Setelah itu klik tombol KIRIM. Selesai.

Demikian Cara Registrasi Anggota Baru PGRI Secara Online. Silahkan klik tombol Share/Bagi untuk dibagikan ke rekan-rekan kerja yang lainnya. Jangan lupa kritik dan saran di kolom komentar di bawah ya. Terimakasih.