Showing posts with label Dapodik. Show all posts
Showing posts with label Dapodik. Show all posts

Saturday, February 9, 2019

Integrasi Dapodik dan Dukcapil Mulai Tahun Pelajaran 2019/2020 NISN Diganti Dengan NIK INTEGRASI DAPODIK DAN DUKCAPIL MULAI TAHUN PELAJARAN 2019/2020 NISN DIGANTI DENGAN NIK

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia... Berdasarkan rilis resmi pada laman Kemendagri dan Kemendikbud bahwasannya mulai di tahun pelajaran 2019/2020 Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengawali langkah maju dalam upaya integrasi data kedua lembaga bahwa nantinya NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) akan diganti dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang selama ini melekat pada setiap siswa atau peserta didik, akan dihapus oleh Kemendikbud. Gantinya, Kemendikbud akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi setiap siswa di seluruh Indonesia.

“Untuk tahun ini kami juga sudah sepakati tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasonal (NISN) tetapi adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Caranya) mudah tinggal merubah saja. Secara teknis tidak ada kesulitan, perlu penyepadanan data,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat menjamu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (22/01/2019).

Effendy menilai, integrasi data akan memberikan perubahan besar yang sangat positif dalam tata kelola pemerintahan. Semua siswa atau peserta didik mulai dari tingkat PAUD hingga SMA akan terdata, baik dari aspek data kependudukan termasuk perpindahan, prestasi dan bakat-bakatnya.

“Peranan pendidikan non formal di bawah Ditjen PAUD Dikmas ke depannya akan menjadi strategis, bukan lagi sebagai compliment tetapi sebagai pelengkap dan memiliki peran utama terutama untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang dengan alasan tertentu yang tidak bisa memasuki jalur formal”, lanjut Effendy.

Mendikbud juga mentargetkan, intergasi data dengan Kemendagri dapat mendukung terelisasinya kebijakan wajib belajar 12 tahun bagi anak-anak di seluruh Indonesia.

“Target kami dengan pengintegrasian data yang ada di Kemendagri dan Kemendikbud secara teknis wajib belajar 12 tahun dapat direalisasikan,” tegasnya.

Sementara itu, jika ada daerah yang menolak dengan adanya program nasional ini, Menteri Dalam Negeri yang akan melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman.

“Semua harus taat azas. Urusan pendidikan penanggung jawab akhirnya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tutup Mendikbud Muhadjir Effendy yang diamini Dirjen Dukcapil Zudan.

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Aruf Fekrulloh mengatakan akan mendukung penuh kebijakan integrasi data untuk kemajuan pendidikan nasional. Terlebih, wajib belajar 12 tahun merupakan amanat langsung dari presiden.

“Ini merupakan amanat Presiden dan Mendikbud yang tercantum dalam Nawacita bahwa wajib belajar 12 tahun harus terselesaikan. Pemerintah dapat memastikan wajib belajar 12 tahun bisa terselesaikan, karena peserta didik bisa dilacak atau ditracking, caranya dengan pengintegrasian data”, tutup Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. 

Selanjutnya pada tanggal 23 Januari 2019, pada laman Kemdikbud secara resmi menyampaikan bahwa NISN Mulai tahun ajaran 2019/2020, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan integrasi data kependudukan dengan data pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, kedua kementerian akan mengintegrasikan data pokok pendidikan (dapodik) di Kemendikbud dengan data kependudukan dan catatan sipil di Kemendagri. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Banyak manfaatnya termasuk untuk sistem zonasi  ini. Nanti kita bisa menggunakan sumber data dua-duanya baik dari data kependudukan maupun dapodik. Kami mendapatkan dukungan penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” ujar Mendikbud saat memberikan keterangan pers setelah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).

Mendikbud menuturkan, melalui integrasi data kependudukan dengan data pendidikan, salah satu hal yang akan diubah dari sistem PPDB tahun ini adalah teknis pendaftaran anak ke sekolah tujuan. Ke depannya, orang tua tidak perlu datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. “Nanti kita harapkan dengan dukungan aparat Kemendagri itu justru sekolah bersama-sama dengan aparat desa dan aparat kelurahan mendata anak ini harus masuk sekolah mana, itu ditetapkan oleh pemerintah terutama untuk masuk sekolah negeri,” tuturnya.

Tidak hanya itu, integrasi data tersebut juga bertujuan untuk mendukung tercapainya rencana pemerintah dalam mewujudkan program wajib belajar 12 tahun. Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan, Kemendagri mendukung kebijakan pendidikan yang berlaku secara nasional, termasuk zonasi dalam PPDB dan wajib belajar 12 tahun.

Ia menuturkan, setelah dilakukan integrasi data, dengan mengetik NIK di basis data akan keluar data lengkap siswa yang bersangkutan. “Kalau nanti misalnya dia putus sekolah di kelas 5, Pak Menteri (Mendikbud) bisa memerintahkan dinas (pendidikan), aparat, dirjen, atau Mendagri memerintahkan bupati atau walikota untuk mengecek anak ini putus sekolahnya kenapa? Kalau nggak punya biaya, (kita) urus beasiswanya, bisa dari APBN atau APBD,” kata Zudan Arif. Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah bisa memastikan wajib belajar 12 tahun bisa dicapai karena anak usia sekolah bisa dilacak dengan basis data kependudukan melalui integrase data.

Integrasi data kependudukan dengan dapodik ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan kerja sama antara Mendikbud Muhadjir Effendy dengan Mendagri Tjahyo Kumolo tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Lingkup Tugas Kemendikbud pada 10 November 2016 lalu. 

Demikian informasi mengenai NISN akan diganti dengan NIK mulai di tahun pelajaran 2019/2020. Adapun NIK peserta didik dapat didapatkan oleh Operator Sekolah dari Kartu Keluarga peserta didik yang berjumlah 14 digit angka yang kemudian dimasukkan melalui aplikasi Dapodik sekolah masing-masing.

Referensi artikel :

Thursday, January 10, 2019

Verifikasi Data Dapodik Semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dalam rangka Persiapan Cut-Off BOS Tahun 2019


Yang terhormat,

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
  5. Operator Dapodik
Di Seluruh Nusantara


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dalam rangka mempersiapkan database Dapodikdasmen untuk program BOS tahun 2019, dengan ini disampaikan bahwa sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019.b masih dibuka sampai dengan Tanggal 31 Januari 2019, Pukul 23.59 WIB. Untuk itu sekolah dihimbau untuk segera melakukan proses sinkronisasi data semester 1 (ganjil) Tahun Ajaran 2018/2019 dengan memastikan kelengkapan dan kevalidan datanya.
Dari hasil analisis validitas data yang telah masuk di server Dapodik, diketahui bahwa terdapat beberapa kondisi yang perlu dilakukan verifikasi dan penanganan/tindakan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Sekolah. Berikut ini beberapa permasalahan yang dimaksud:

1. Sekolah belum melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (belum sinkronisasi)
Masih terdapat sekolah yang belum melakukan sinkronisasi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika sekolah sudah tutup/tidak beroperasi, dapat diajukan penutupan sekolah melalui VervalSP (vervalsp.data.kemdikbud.go.id). Jika kelak sekolah tersebut beroperasi kembali maka dapat diaktifkan lagi.
  2. Jika sekolah ternyata aktif/beroperasi, maka segera instruksikan untuk melakukan pemutakhiran data Dapodik dengan melengkapi data semester 1 Tahun Ajaran 2018/2019 dan sinkronisasi menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen 2019.b sebelum tanggal 31 Januari 2019.
Selanjutnya hasil verifikasi di atas dapat dikonfirmasikan melalui email: dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id. Apabila sampai dengan batas waktu tanggal 31 Januari 2019, pukul 23.59 WIB sekolah belum melakukan sinkronisasi maka dianggap sudah tutup/tidak beroperasi dan akan DIHAPUS dari Dapodik.

2. Sekolah NEGERI dengan keterangan Menolak BOS
Terdapat sekolah negeri yang pada keterangan penerimaan BOS diisi MENOLAK (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut. Kesalahan pengisian keterangan tersebut (menolak) dapat berpengaruh pada tidak terhitungnya sekolah tersebut sebagai penerima BOS. Jika hasil verifikasi terkonfirmasi disebabkan karena salah isi, maka sekolah diinstruksikan untuk segera melakukan perbaikan dan sinkronisasi serta mengecek status perubahannya pada manajemen dapodik pada laman: http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.

3. Siswa berganda lebih dari satu sekolah
Terdapat data siswa yang berganda, yaitu satu orang siswa terdaftar aktif pada lebih dari satu sekolah (daftar sekolah terlampir). Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya agar melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sekolah-sekolah tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Konfirmasikan dengan sekolah-sekolah tentang adanya siswa yang ganda.
  2. Jika penyebabnya yaitu siswa pindah yang belum diproses mutasi oleh sekolah asal, agar diinstruksikan sekolah asal untuk segera memutasikan melalui manajemen Dapodik atau Dinas Pendidikan dapat melakukan proses mutasi ini.
  3. Apabila tidak ada perbaikan data dari sekolah, akan dilakukan proses penghapusan (cleansing) data peserta didik berganda pada database Dapodikdasmen.

Adapun untuk pemutakhiran data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2018/2019 dilakukan setelah Aplikasi Dapodikdasmen versi Baru dirilis.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN

(Diposkan Oleh : Admin http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)

Sunday, January 6, 2019

Cara Menampilkan Password Proteksi Sheet pada Ms. Excel

Banyak di antara kita yang mendapatkan file excel untuk keperluan tertentu dengan proteksi sheet di dalamnya. Dengan di proteksi maka user atau kita yang meng-copy file tersebut tidak bisa melakukan perubahan atau yang edit yang lainnya di file tersebut. 
Masalahnya adalah jika kita harus menambahkan atau memperbaiki file tersebut …. ? Jalan satu – satunya adalah kita hilangkah proteksinya.

Berbekal petunjuk dari Mbah Google ini maka kita bisa dengan mudah menampilkan Password proteksinya.


Caranya dengan mengaktifkan Macro di Ms. Excel.1. Buka file excel yang di password untuk proteksi sheet nya.2. Tekan Alt + F11.3. Klik Insert – Module4. Paste kode di bawah ini .


=========================================

Sub PasswordBreaker()
‘Breaks worksheet password protection.
Dim i As Integer, j As Integer, k As Integer
Dim l As Integer, m As Integer, n As Integer
Dim i1 As Integer, i2 As Integer, i3 As Integer
Dim i4 As Integer, i5 As Integer, i6 As Integer
On Error Resume Next
For i = 65 To 66: For j = 65 To 66: For k = 65 To 66
For l = 65 To 66: For m = 65 To 66: For i1 = 65 To 66
For i2 = 65 To 66: For i3 = 65 To 66: For i4 = 65 To 66
For i5 = 65 To 66: For i6 = 65 To 66: For n = 32 To 126
ActiveSheet.Unprotect Chr(i) & Chr(j) & Chr(k) & _
Chr(l) & Chr(m) & Chr(i1) & Chr(i2) & Chr(i3) & _
Chr(i4) & Chr(i5) & Chr(i6) & Chr(n)
If ActiveSheet.ProtectContents = False Then
MsgBox “One usable password is ” & Chr(i) & Chr(j) & _
Chr(k) & Chr(l) & Chr(m) & Chr(i1) & Chr(i2) & _
Chr(i3) & Chr(i4) & Chr(i5) & Chr(i6) & Chr(n)
Exit Sub
End If
Next: Next: Next: Next: Next: Next
Next: Next: Next: Next: Next: Next
End Sub

=========================================

Jangan melakukan perubahan pada kode di atas.


5. Jalankan dengan cara teken tombol F56. Tunggu beberapa saat, password akan di tampilkan dalam PopUp di file excel.

Selamat semoga berhasil dan bermanfaat.

Sumber: disini

Thursday, March 22, 2018

RILIS PATCH 2.0 UNTUK APLIKASI DAPODIKDASMEN VERSI 2018.b



Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
  2. Operator Dapodikdasmen
di seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti laporan-laporan adanya bugs pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.b maupun setelah dirilis Patch 1.0 yang dapat menggangu kelancaran satuan pendidikan dalam melakukan pemutakhiran data semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018, maka saat ini kembali dirilis PATCH 2.0. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Patch 2.0 adalah sebagai berikut:
  • [Perbaikan] Perbaikan pada saat perubahan data Unit Usaha Kerjasama pada MoU Kerjasama
  • [Perbaikan] Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada Peserta Didik
  • [Perbaikan] Perbaikan pengaktifan kolom lintang dan bujur dapat diubah manual pada GTK
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat penambahan program/komptensi dilayani untuk SMA/SMK
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat perubahan data rombongan belajar
  • [Perbaikan] Perbaikan bugs pada saat perubahan prasarana
  • [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi

Untuk melakukan update/pembaruan Patch 2.0 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Unduh dan Install Patch 2.0 (ukuran file 5,98 MB)
Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b maupun yang telah melakukan PATCH 1.0 dapat melakukan pembaruan PATCH 2.0 secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Unduh file PATCH 2.0 pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
  2. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  3. Lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Pembaruan Online
Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b maupun yang telah melakukan PATCH 1.0  juga dapat melakukan pembaruan PATCH 2.0  secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Pastikan komputer terkoneksi internet.
  2. Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b
  3. Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
  4. Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 2.0) Apakah Anda ingin melanjutkan? (Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!)
  5. Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
  6. Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
  7. Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).

3. Installer Baru Versi 2018.b Patch 2.0 (ukuran file 62,2 MB)
Bagi pengguna yang masih menggunakan versi 2018.a silahkan lakukan install ulang terlebih dahulu. Installer sebelumnya telah diganti dengan installer yang baru sehingga dapat langsung terinstall versi 2018.b dengan versi Patch 2.0. Langkah-langkah yang disarankan adalah sebagai berikut:
  1. Unduh INSTALLER Aplikasi Dappodikdasmen Versi 2018.b PATCH 2.0 pada menu unduhan laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id 
  2. Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen
  3. Restart komputer
  4. Hapus folder Dapodik di C:\Program Files
  5. Lakukan installasi sampai dengan selesai.
  6. Lakukan refresh (Ctrl + F5).
  7. Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b.


PERHATIAN:
  • Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA. Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi. penggunaan prefill lama dapat menyebabkan data-data menjadi berganda.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam satu data,
Admin Dapodikdasmen



Link Unduhan
PATCH 2.0:

INSTALLER BARU (Versi aplikasi 2018.b dengan Versi patch 2.0):