Wednesday, February 21, 2018

Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB Tahun 2018 (Tahap II)

Dirjen GTK Kemendikbud melaksanakan pendataan calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) melalui SIM PKB (Tahap II)

Aang Kusnadi YaminDitjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest). Persyaratan administrasi sebagai berikut:

Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan (Tahun 2017)

Pada pendataan tahun 2017 (Tahap I) untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1) Belum memiliki sertifikat pendidik (Sertifikasi)
2) Ber-status sebagai guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
3) TMT/Pengangkatan sebagai guru maksimal akhir tahun 2015
4) Kualifikasi akademik Sarjana (S1/D-IV)
5) Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun 2018
6) Terdaftar di Aplikasi Dapodik dan SIM PKB

Syarat Mengikuti PPG dalam Jabatan (Tahun 2018)

Sedangkan untuk pendataan tahun 2018 (Tahap II) untuk menjadi calon peserta sertifikasi guru melalui PPG maka guru harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018

Jadi, untuk tahun ini beberapa persyaratan tahun lalu (2017) tidak lagi digunakan sebagai persyaratan umum pendataan tahun 2018 ini. Salah satunya adalah Status Kepegawaian Guru tersebut yang tahun lalu wajib PNS/CPNS/Honor Daerah/GTY. Namun untuk tahun ini tidak lagi digunakan dan itu artinya semua guru yang sudah memenuhi syarat selain itu bisa mendaftarkan diri mengikuti PPG tahap II ini.

Cara Mendaftar Sebagai PPG

Jika sudah mengetahui persyaratan calon peserta sertifikasi guru melalui PPG, segera cek melalui akun SIM PKB untuk memastikan bahwa Anda termasuk daftar nominasi calon peserta PPG. Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta PPG melalui SIM PKB:

1) Login pada layanan https://app.simpkb.id/
2) Masukkan Username dan Password Login anda
3) Jika berhasil login, sistem akan menyeleksi data GTK berdasarkan database Dapodik, apakah anda termasuk daftar nominasi calon peserta PPG atau tidak.
4) Bagi yang masuk kriteria peserta PPG, akan ditampilkan kotak dialog undangan sebagai peserta calon peserta PPG tersebut.


5) Untuk mengajukan diri sebagai peserta PPG, klik tombol LANJUT/BERMINAT pada kotak dialog tersebut. Jika ingin mengurungkan niat mendaftar bisa klik ABAIKAN/TIDAK BERMINAT. Maka notifikasi akan tersimpan di bilah menu sebelah kiri.
6) Pada halaman baru yang muncul, klik tombol MENDAFTAR SEKARANG.


7) Selanjutnya, lengkapi data ajuan anda pada halaman formulir pendaftaran. Pastikan data yang anda isikan sesuai dengan Ijazah anda. Satu hal yang perlu diketahui bahwa Ijazah HARUS LINEAR dengan Mata Pelajaran yang diajarkan. Jika tidak, sistem/LPMP Provinsi akan menolak secara otomatis ajuan anda dan bahkan bisa ditolak secara permanen selama satu tahun periode itu. Itu artinya anda akan bisa dapat undangan kembali pada tahun depan jika PPG masih ada.


8) Cek kembali data yang anda daftarkan, jika telah sesuai kik LANJUT.
9) Pada kotak dialog yang muncul, klik tombol CETAK BUKTI AJUAN, untuk mencetak surat bukti ajuan pendaftaran peserta PPG anda.
10) Terakhir, pantau terus ajuan anda pada halaman tersebut. Halaman tersebut dapat anda akses melalui menu Program Pendidikan Profesi Guru dari halaman beranda akun SIM PKB anda. 

Pendaftaran PPG di layanan SIM PKB adalah syarat keikutsertaan guru dalam UKG 2018 yang menjadi baseline program sertifikasi guru kedepan (PPGJ), baik itu secara mandiri maupun dibiayai oleh pemerintah. Merujuk edaran nomor 4184/B4/GT/2018 tentang Pendataan Calon Peserta PPG (Pendidikan Profesi Guru) Dalam Jabatan. Batas akhir registrasi PPG 2018 hingga tanggal 2 Maret 2018 pk. 23.59 WIB.

Catatan:

  1. Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada surat edaran, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.
  2. Bila Anda telah memiliki sertifikat pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka pemberitahuan ini dapat diabaikan.

No comments:

Post a Comment