Wednesday, March 21, 2018

Informasi pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2018

Menu Layanan di akun SIM GPO Guru 2018

Aang Kusnadi YaminDitjen GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022.  Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi.  Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).  Persyaratan administrasi sebagai berikut.
  • 1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
  • 2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
  • 3. Memiliki ijazah D4/S1
  • 4. Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018
Silakan UNDUH Surat Edaran dimaksud untuk info persyaratan lebih lengkapnya.
Batas akhir registrasi PPG 2018 hingga tanggal 31 Maret 2018 pk. 23.59 WIB.
Bila Anda telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka Anda tetap dapat melakukan registrasi PPG dalam rangka verval prodi dan digitalisasi ijazah D4/S1 Anda.


Catatan:
Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada surat edaran, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.

FAQ: 
Khusus yg sudah sertifikasi.
Adakah yg sudah daftar?
Proses Registrasi PPG 2018 Berlaku Untuk Seluruh Guru Termasuk Yang Telah Bersertifikat Pendidik

Registrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2018 berlaku untuk seluruh guru termasuk yang telah bersertifikat pendidik. Bagi rekan guru silahkan untuk membuka akun SIM PKB masing - masing dengan mengunjungi laman https://app.simpkb.id/ . Silahkan login pada laman tersebut dengan menggunakan nomor UKG dan password yang dimiliki masing - masing.

Kewajiban registrasi PPG untuk seluruh guru hingga 31 Maret 2018.

Guru yang dihimbau melakukan registrasi adalah seluruh guru dengan berbagai jenis status yang telah memenuhi syarat antara lain :

1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK pertanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 tahun sampai dengan 31 Desember 2018.

Jika rekan guru memenuhi beberapa persyaratan di atas, silahkan untuk mendaftarkan diri menjadi calon peserta PPG 2018.

  • Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG? Ini yg sering di pertanyakan. ==> Berdasarkan informasi yang terdapat pada laman SIM PKB diketahui bahwa sekalipun rekan guru telah memiliki sertifikasi pendidik dengan mapel sertifikasi yang telah sesuai dengan ijazah S1/D4 yang dimiliki tetap dihimbau untuk melakukan registrasi PPG 2018 ini. Proses registrasi yang dilakukan guru bersertifikat pendidik adalah dalam rangka verval prodi dan digitalisasi ijasah S1/D4 yang telah miliki.
  • Bagaimana jika sudah memiliki sertifikat pendidik sementara Ijasah masih D2/SMA? Apakah masih perlu melakukan registrasi PPG? ==> Untuk yg sudah sertif tp Ijasah blm S1 masih di pertanyakan krn saat registrasi kolom untuk Ijasah di sim pkb yg tersedia hanya D4/S1


Untuk diketahui bahwa registrasi PPG 2018 ini memiliki tujuan bagi Kemdikbud antara lain :

1. Mengidentifikasi dan menjaring calon peserta PPG hingga 2022
2. Verval kualifikasi lulusan para guru
3. Verval prodi lulusan para guru, dan
4. Digitalisasi dokumen ijazah D4/S1 guru.

Registrasi yang dilakukan guru bersertifkat pendidik bukan untuk penjaringan calon peserta PPG 2018, akan tetapi lebih kepada verval kualifikasi guru dan prodi lulusan serta dalam mendukung digitalisasi dokumen ijazah.

Silahkan segera lakukan registrasi sebelum di tutup pada 31 Maret 2018 pukul 23.59.

Source: paspor.simpkb.id

No comments:

Post a Comment