Friday, November 13, 2020

Tugas Tutorial 2 Mata Kuliah Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

 

Kode/Nama Matakuliah

:

PDGK4407/Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus

Tutor Pengampu

:

Muslihan, M.Pd.

Tugas Tutorial

:

2

Nama Mahasiswa

:

Aang Kusnadi Yamin

NIM

:

859129784

 

Soal:

1.     Jelaskan devinisi anak berbakat versi amerika (francoya gangen) dan versi indonesia !

2.     Jelaskan disain pembelajaran anak berbakat menurut Renzulli!

3.     Jelaskan  dua jenis definisi sebuhubungan dengan kehilangan penglihatan!

4.     Jelaskan strategi WHO untuk memerangi kebutaan dan kurang waras!

5.     Jelaskan pengertian dari tunarungu menurut beberapa ahli!

 

Jawab:

1.     Definisi anak berbakat versi Amerika:

Yang dimaksud dengan anak berbakat (gifted dan talented) ialah mereka yang menunjukkan secara konsisten penampilan luar biasa hebat dalam suatu bidang yang berfaedah (Henry, seperti yang dikutip oleh Kirk dan Gallagher, 1979:61). Adapun definisi formal yang dikemukakan oleh Francoya Gagne adalah sebagai berikut: Giftedness berhubungan dengan kecakapan yang secara jelas berada di atas rata-rata dalam satu atau lebih ranah (domains) bakat manusia. Talented berhubungan dengan penampilan (performance) yang secara jelas berbeda di atas rata-rata dalam satu atau lebih bidang aktivitas manusia (Gagne dalam Calangelo dan Davis, 1991:65).

Definisi anak berbakat versi Indonesia:

Yang disebut anak berbakat adalah mereka yang didefinisakan oleh orang-orang professional mampu mencapai prestasi yang tinggi karena memiliki kemampuan-kemampuan luar biasa. Mereka menonjol secara konsisten dalam salah satu atau beberapa bidang, meliputi bidang intelektual umum, bidang kreativitas, bidang seni/kinetic, dan bidang psikososial/kepemimpinan. Mereka memerlukan program pendidikan yang berdiferensiasi dan/atau pelayanan di luar jangkauan program sekolah biasa, agar dapat merealisasikan urunan mereka terhadap masyarakat maupun terhadap diri sendiri.

 

2.     Renzulli, dkk., seperti dikutip Conny Semiawan (1995) mengemukakan bahwa identifikasi anak berbakat harus mewakili kawasan-kawasan kemampuan intelektual umum, komitmen terhadap tugas, dan kreativitas. Menurutnya kinerja seseorang secara khusus dipengaruhi oleh motivasi yang muncul dalam menyelesaikan tugasnya dan ketiga dimensi itu saling berhubungan. Prosedur identifikasi dengan sendirinya memperhatikan factor intelektual dan nonintelektual. Pendekatan Renzulli ini penting karena dapat membedakan anak-anak berbakat dari mereka yang biasa-biasa saja terutama dilihat dari factor motivasi dan kreativitas.

 

3.     Dua jenis definisi sehubungan dengan kehilangan penglihatan:

-       Definisi legal (definisi berdasarkan peraturan perundang-undangan). Dipergunakan terutama oleh profesi medis untuk menentukan apakah seseorang berhak memperoleh akses terhadap keuntungan-keuntungan tertentu sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti jenis asuransi tertentu, bebas bea transportasi, atau untuk menentukan perangkat alat bantu yang sesuai dengan kebutuhannya. Ada dua aspek yang diukur yaitu:

o   Ketajaman penglihatan (visual acuity), paling umum untuk mengukur ketajaman penglihatan adalah dengan menggunakan snellen chart yang terdiri dari huruf-huruf atau angka-angka atau gambar-gambar yang disusun berbaris berdasarkan ukuran besarnya.

o   Medan pandang (visual field), adalah luasnya wilayah yang dapat dilihat orang tanpa menggerakkan matanya. Mata dengan penglihatan normal mempunyai medan pandang 180 derajat. Orang yang medan pandangnya sangat sempit ibarat melihat melalui sebuah cerobong; dia harus menolehkan wajahnya ke kiri dan kanan untuk dapat melihat lebih banyak.

-       Definisi edukasional (definisi untuk tujuan pendidikan) atau definisi fungsional, yaitu yang difokuskan pada seberapa banyak sisa penglihatan seseorang dapat bermanfaat untuk keberfungsiannya sehari-hari. Dua orang yang mempunyai tingkat ketajaman penglihatan yang sama dan bidang pandang yang sama belum tentu menunjukkan keberfungsian yang sama. Secara edukasional, seseorang dikatakan tunanetra apabila untuk kegiatan pembelajarannya dia memerlukan alat bantu khusus, metode khusus atau teknik-teknik tertentu sehingga dia dapat belajar tanpa penglihatan atau dengan penglihatan yang terbatas. Berdasarkan cara pembelajarannya, ketunanetraan dapat dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu buta (blind) atau tunanetra berat dan kurang awas (low vision) atau tunanetra ringan.

 

4.     Secara internasional, WHO mempunyai satu strategi yang terdiri dari tiga langkah untuk memerangi kebutaan dan kurang awas. Ketiga langkah tersebut adalah:

a.     Memperkuat program kesehatan dasar mata di dalam program pelayanan kesehatan dasar untuk menghapuskan factor-faktor penyebabnya yang dapat dicegah;

b.     Mengembangkan pelayanan terapi dan pembedahan untuk menangani secara efeketif gangguan mata yang “dapat disembuhkan”;

c.     Mendirikan pusat pelayanan optic dan pelayanan bagi penyandang tunanetra.

 

5.     Pengertian tunarungu menurut beberapa ahli antara lain:

a.     Pendapat Hallahan dan Kauffman (1991:266), yaitu:

Hairing impairment. A generic term indicating a hearing disability that may range in severity from mild to profound it includes the subsets of deaf and hard of hearing.

A deaf person in one whose hearing disability precludes successful processing of linguistic information through audition, with or without a hearing aid.

A hard of hearing person is one who, generally with the use of a hearing aid, has residual hearing sufficient to enable successful processing of linguistic information through audition.

Dari pernyataan tersebut di atas, dapat diartikan bahwa tunarungu (hearing impairment) merupakan satu istilah umum yang menunjukkan ketidakmampuan mendegar dari yang ringan sampai yang berat sekali yang digolongkan kepada tuli (deaf) dan kurang dengar (hard of hearing).

b.     Frisina (Moores, 2001:11: Kirk, S. & Gallagher, J., 1989:300) mengemukakan:

A deaf person is one whose hearing is disabled to an extent that precludes the understanding of speech through the ear alone, with or without the use of hearing aid.

A hard of hearing person is one whose hearing is disabled to an extent that makes difficult, but does not preclude, the understanding of speech through the ear alone, without or with a hearing aid.

Dari pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa orang yang tuli (a deaf person) adalah seseorang yang mengalami ketidakmampuan mendengar sedemikian besar, yang menghambat pemahaman bicara melalui pendengarannya dengan atau tanpa menggunakan alat bantu dengar. Sedangkan orang yang kurang dengar (a hard of hearing person) adalah seseorang yang mengalami ketidakmampuan mendengar sedemikian besar sehingga mengalami kesulitan, tetapi tidak menghambat pemahaman pembicaraan melalui pendengarannya, tanpa atau dengan menggunakan alat bantu dengar.

No comments:

Post a Comment