Wednesday, January 24, 2018

Singkirkan Atletico, Sevilla ke Semifinal Copa Del Rey

Sevilla mengalahkan Atletico Madrid

Sevilla - Sevilla menjadi tim pertama yang lolos ke semifinal Copa del Rey. Sevilla melaju usai menang 3-1 atas Atletico Madrid di leg kedua babak perempatfinal.

Kemenangan dengan skor 3-1 yang dibukukan di Estadio Ramon Sanchez Pizjuan, Rabu (24/1/2018) dini hari WIB, mengantar Sevilla ke semifinal dengan keunggulan agregat 5-2 atas Atletico. Dalam laga leg pertama lalu, Sevilla menang 2-1 di Wanda Metropolitano.

Di pertandingan leg kedua, Sevilla sudah langsung menggebrak sejak awal pertandingan. Tuan rumah membuka keunggulan di menit pertama lewat sepakan voli Sergio Escudero yang memanfaatkan assist Pablo Sarabia.

Atletico sempat menyamakan kedudukan di menit ke-13. Antoine Griezmann mengubah skor menjadi 1-1 usai tendangan volinya tak mampu dihentikan oleh Sergio Rico.

Laga babak kedua baru berjalan dua menit, Sevilla mendapat hadiah penalti. Wasit menunjuk titik putih usai Saul melanggar Joaquin Correa. Ever Banega yang maju sebagai eksekutor sukses menjalankan tugasnya untuk membawa Sevilla memimpin 2-1.

Sevilla makin meninggalkan Atletico usai mereka mencetak gol ketiga di menit ke-79. Dari serangan balik, Pablo Sarabia memaksimalkan bola dari Franco Vazquez untuk menaklukkan Miguel Angel Moya.

Skor 3-1 untuk keunggulan Sevilla bertahan hingga pertandingan berakhir. Kemenangan ini mengantar Sevilla lolos ke semifinal.

Demikian dilansir dari laman kompas.com (24/01/2018)

Susunan Pemain

Sevilla: Rico; Navas, Mercado, Lenglet, Escudero; N'Zonzi, Banega; Sarabia, Vazquez (Pizarro 84'), J.Correa (Nolito 88'); Muriel (Ben Yedder 73')

Atletico Madrid: Moya; Vrsaljko, Gimenez, Godin, Hernandez; A.Correa (Carrasco 60'), Gabi (Torres 56'), Saul (Partey 64'), Koke; Griezmann, Gameiro

Monday, January 22, 2018

PENGERTIAN DAN JENIS TEMPO DALAM LAGU

Aang Kusnadi Yamin - Selamat pagi sahabat kusnadi, pagi ini saya masih akan berbagi artikel tentang lagu lagu lagu 😊. Kebetulan di kelas sedang hangatnya materi tentang menganalisa tempo lagu. 

Baiklah, pada kesempatan kali ini saya akan berbagi tentang jenis/istilah tempo yang ada dalam berbagai jenis lagu. Ada lagu yang dinyanyikan dengan lambat, ada juga lagu yang dinyanyikan dengan cepat. Cepat dan lambatnya lagu dinyanyikan disebut tempo lagu. Ada tanda atau istilah untuk menunjukkan tempo lagu.

Istilah atau tanda tempo lagu sebagai berikut:

1) Largo = lambat sekali
2) Lento = lebih lambat
3) Adagio = lambat
4) Andante = sedang
5) Moderato = sedang agak cepat
6) Allegro = cepat
7) Vivace = lebih cepat
8) Presto = cepat sekali

Contoh lagu 😅;

Contoh Tempo dalam lagu
Demikian artikel untuk pagi ini tentang Pengertian dan Jenis Tempo Lagu. Semoga bermanfaat ya sahabat 😊...

Kritik dan saran di kolom komentar ya 😄 welcome kok... Graciasssss...

Saturday, January 20, 2018

Lirik Lagu Wajib Nasional - Indonesia Pusaka

Lirik Lagu Wajib Nasional

Indonesia Pusaka
Ciptaan : Ismail Marzuki


Indonesia tanah air beta

Pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala
Tetap di puja-puja bangsa



Reff :

Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan bunda
Tempat berlindung di hari tua
Tempat akhir menutup mata



Sungguh indah tanah air beta

Tiada bandingnya di dunia
Karya indah Tuhan Maha Kuasa
Bagi bangsa yang memujanya



Reff :

Indonesia ibu pertiwi
Kau kupuja kau kukasihi
Tenagaku bahkan pun jiwaku
Kepadamu rela kuberi



Bagi sahabat yang hobby karaoke dan ingin mencoba sambil karaokean bisa ditonton ataupun diunduh di link di bawah ini:


Video Karaoke Lagu Indonesia Pusaka

Thursday, January 18, 2018

CARA MENGATASI GAGAL FLASH ROM MIUI via FASTBOOT 100% WORK!!! (TESTED ON REDMI 1S, REDMI 3S)


Aang Kusnadi Yamin - Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan tips bagi pengguna ROM MIUI atau yang terkenal dengan brand xiaomi. Gadget keluaran negara tirai bambu ini memiliki keunikan tersendiri. User Interface androidnya dibuat khusus dan lebih menarik, dikenal dengan ROM MIUI. Xiaomi pun membuat beberapa jenis ROM yang juga unik. Ada 4 jenis ROM MIUI, ada yang khusus untuk china dan ada yang untuk pengguna global alias seluruh dunia. Kebanyakan pengguna xiaomi menunggu – nunggu keluarnya update ROM global ini. Xiaomi memang memanjakan penggunanya dengan sering sekali memberikan update ROM kepada usernya. Ada yang mingguan dan ada yang agak lama, bulanan.

Ada kalanya ketika mengupdate ROM ini pengguna MIUI mengalami kesulitan. Ketika proses update, gadget atau device xiaomi malah mati sendiri, bootloop, hp berhenti di logo saja atau mengalami eror sejenisnya. Update gagal dan hp xiaomi malah menjadi eror. Solusinya hp kita harus di instal ulang kalau istilah komputer. Flashing ROM kalau untuk gadget. Yang paling mudah adalah device xiaomi kita flash lewat fastboot. Ketika flash dengan cara ini, kadang juga belum tentu berhasil.

Fastboot Mode pada HP Xiaomi
Tutori ini adalah hasil pengalaman saya, sudah dicoba di tipe Redmi 1S dan Redmi 3S. Ketika saya gagal flash HH saya , muncul eror seperti gambar di atas. Akhirnya saya googling sana sini dan alhamdulillaah berhasil. Caranya sebagai berikut :

1) Download full ROM fastboot, ingat ya yang fastboot sesuai dengan jenis device kita di web resmi
xiaomi (www.en.miui.com)

2) Download dan instal Mi Flash Tool ( download disini )

3) Download dan instal MI PC Suite ( MiPhone Manager )

Setelah semua bahan siap, lakukan flashing seperti biasa via fastboot.
Nah, ada kalanya flashing via fastboot ini juga gagal. Di PC kita keluar eror seperti ini:

Error pada proses flash HP Xiaomi melalui Fastboot mode dengan MiFlash Tool










Anda pernah mengalaminya? Selamat, sama kalau sudah, saya dulu sempat bingung, terus bagaimana cara mengatasinya? Setelah mencari kesana kemari, akhirnya saya menemukan bagaimana cara mengatasi gagal flash ROM MIUI via fastboot. Caranya adalah sebagai berikut :
  • Masuk ke fastboot mode, tekan tombol power dan volume bawah bersamaan
  • Hubungkan hp dengan PC
  • Ekstrak file zip fastboot anda, kemudian copykan seluruh isi folder images ke direktori penginstalan mi flash tool anda. Biasanya di C:/Program Files / xiaomi / MiPhone / Google / Android. Nah copykan disini. Jangan sampai salah copy ya. Jangan pula sampai salah download ROM.
  • Kalau sudah, tekan tombil shift dan klik kanan bersamaan di tempat tersebut, kemudian pilih OPEN COMMAND WINDOW HERE.
  • Kemudian tuliskan kode – kode di bawah ini satu per satu sampai selesai (satu kode di enter begitu seterusnya)
     fastboot flash tz tz.mbn
     fastboot flash dbi sdi.mbn
     fastboot flash sbl1 sbl1.mbn
     fastboot flash rpm rpm.mbn
     fastboot flash aboot emmc_appsboot.mbn
     fastboot erase boot
     fastboot flash misc misc.img
     fastboot flash modem NON-HLOS.bin
     fastboot flash system system.img
     fastboot flash cache cache.img
     fastboot flash userdata userdata.img
     fastboot flash recovery recovery.img
     fastboot flash boot boot.img
     fastboot reboot

  • Hp akan restart sendiri setelah kode terakhir dan hp anda akan hidup lagi
  • Untuk perangkat keluaran terbaru, atau yang mempunyai lock bootloader hati – hati, jangan sembarangan flash dengan cara ini, bisa berakibat mati total. Pelajari cara unlock bootloader terlebih dahulu.
  • Setelah reboot biasanya agak lama untuk hidup, jadi bersabarlah.  
Tampilan MIUI 8 pada Redmi 3s

Ingat ya DWYOR ( Do With Your Own Risk ), jadi berhati – hati ya sobat semua. Ini berdasarkan pengalaman saya, boleh jadi di type HH tertentu akan berbeda hasilnya. Bisa jadi berhasil, bisa jadi juga tidak berhasil. Tetapi saya pernah coba di HP Redmi 3s dan Redmi 1s dan BERHASIL JIWA...!!! :-) OK, good luck!!!.

Tuesday, January 16, 2018

Cara Install Font Keyboard Bahasa Arab di Windows 7 Tanpa CD

Aang Kusnadi Yamin - Beberapa hari yang lalu guru pendidikan Agama Islam di sekolah saya meminta bantuan untuk dituliskan soal dalam bahasa arab. Kebetulan laptop saya baru tadi malam selesai diinstall ulang. Dapat menulis atau mengetik tulisan bahasa arab adalah salah satu kebutuhan utama dan harus terinstall di laptop atau notebook pribadi saya. Permasalahan tersebut sebenarnya sudah dapat teratasi ketika saya telah memiliki External CD, karena pada saat itu saya masih menggunakan sistem operasi windows XP.

Setelah upgrade dari Windows XP menjadi Windows 7, saya tidak lagi mengalami beberapa prosedur yang lebih panjang daripada sebelumnya. Karena untuk melakukan installasi keyboard bahasa arab di windows 7 tidak membutuhkan CD lagi.

Tahapan installasi keyboard bahasa arab di windows 7 tanpa CD

Adapun beberapa tahapan atau proses installasi bahasa arab yang saya lakukan adalah sebagai berikut;

1. START/ WINDOWS > Control Panel > Clock, Language and Region > Change keyboards or other input methods


Cara Install Font Keyboard Bahasa Arab di Windows 7 Tanpa CD

2. Region and Language > Keyboards and Languages > Change keyboards



Cara Install Font Keyboard Bahasa Arab di Windows 7 Tanpa CD

Setelah muncul kotak dialog region and language, pilih tab keyboard and language kemudian tekan tombol change keyboard.
3. Text Services and Input Languages > Add



Cara Install Font Keyboard Bahasa Arab di Windows 7 Tanpa CD

Setelah ini kita akan menambahkan input bahasa yang kita inginkan.
Menambahkan input bahasa arab
4. Add Input Language > Arabic (Saudi Arabia) > OK / APPLY



Cara Install Font Keyboard Bahasa Arab di Windows 7 Tanpa CD

Dikarenakan saya hendak menambahkan input bahasa arab agar dapat mengetik tulisan bahasa arab, maka saya memilih Arabic (Saudi Arabia). Expand atau klik tanda [+], lalu ceklist Arabic (101), terakhir klik OK atau APPLY.

5. OK > OK > OK > ENJOY..

Cara mengaktifkan input bahasa arab melalui taksbar
6. Taskbar > [AR] Arabic (Saudi Arabia)



Cara Install Font Keyboard Bahasa Arab di Windows 7 Tanpa CD

Setiap kali hendak mengaktifkan fungsi keyboard ke mode bahasa arab agar dapat mengetik bahasa arab di microsoft word, excel, dan program lainnya, kita bisa mengaktifkan bahasa arab melalui taksbar terlebih dahulu.

Demikian cara install font keyboard bahasa arab di Windows 7 tanpa CD dan selamat mencoba. 

Monday, January 15, 2018

CONTOH SK PENGANGKATAN GURU HONORER SEKOLAH

Aang Kusnadi Yamin - Selamat pagi sahabat kusnadi. Pagi ini saya akan berbagi contoh SK Pengangkatan Guru Honorer Sekolah yang diangkat langsung oleh pihak. Contoh SK ini sudah sering dipakai di sekolah-sekolah Negeri wilayah Kabupaten Lombok Timur berapa tahun belakang ini. Baiklah, langsung saja cek di bawah ini model dan contoh SK Pengangkatan Guru Gonorer Sekolah.

========================================================================

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UNIT DIKPORA KECAMATAN KERUAK
SEKOLAH DASAR NEGERI 8 SEPIT
       Jl. Jurusan Payung – Onyok, Dusun Payung Desa Sepit Kecamatan Keruak 83672



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 8 SEPIT
Nomor : 420/003.1/SD8SEPIT/2017

TENTANG
PENGANGKATAN GURU NON PNS
SEKOLAH DASAR NEGERI 8 SEPIT KECAMATAN KERUAK
TAHUN ANGGARAN 2017
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 8 SEPIT
Menimbang
:
1.      Bahwa untuk kelancaran proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 8 Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur untuk tahun anggaran 2017 dipandang perlu mengangkat Guru Non PNS.
2.      Untuk maksud Surat Keputusan di atas maka nama yang tersebut pada Surat Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Guru Tetap Non PNS.

Mengingat
:
1.      Undang-undang No. 20 tahun 2003, Tentang Sisdiknas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 6);
2.      Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo Nomor 43 Tahun 1999;
3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 Jo Nomor 45 Tahun 2002;
4.      Keputusan Presdiden Republik Indonesia No. 228 / M Tahun 2001;
5.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 / U / 2003.



M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG PENGANGKATAN GURU NON PNS PADA SDN 8 SEPIT TAHUN ANGGARAN 2017.
Pertama
:
Mengangkat nama di bawah ini sebagai Guru Non PNS;



Nama
: MARIANA, S.Pd.


Tempat, tanggal lahir
: Penendem, 6 Mei 1985


Jenis Kelamin
: Perempuan


Pendidikan/Jurusan/Univ.
: S1 / PGSD / Universitas Mataram

Kedua
:
Guru Non PNS sebagaimana yang dimaksud diktum Pertama diberikan honorarium sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja SDN 8 Sepit dari alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2017.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 dan dapat diperpanjang, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Payung
Pada Tanggal, 2 Januari 2017
Kepala SDN 8 Sepit,



( SATIRUN, S.Pd.SD )
Pembina (IV/a)
NIP. 196812311988031196

Sunday, January 14, 2018

CARA MEMAKSA KOMPUTER AGAR BISA BOOTING DENGAN USB FLASH DRIVE


Aang Kusnadi Yamin - Banyak artikel yang membahas cara menginstall windows menggunakan usb flashdisk, mulai dari menginstall windows 7 ataupun windows 8 memakai usb flashdisk, dan banyak juga cara untuk membuat usb flashdisk agar bisa dipakai untuk menginstall windows menggantikan cd/dvd baik itu menggunakan program khusus ataupun cara sederhana yaitu hanya dengan memakai perintah dari command prompt.

Tetapi dengan begitu banyaknya tutorial tentang cara booting menggunakan usb flashdisk, sedangkan komputer kita Biosnya tidak mendukung untuk booting dari USB?, jadi kita tidak bisa menggunakan USB flashdisk untuk menginstall windows dikarenakan komputer / laptop kita tidak mendukung fitur baru ini, jadi apakah ada caranya untuk menginstall windows 8 memakai usb flashdisk dikomputer yang tidak bisa booting dari usb? jawabannya: Bisa!.

Walaupun trik kali ini sangat sederhana, hanya gunakan jika komputer / laptop / pc anda memang benar2 tidak bisa booting dari USB.
  • Cara Pertama:
Catatan: Dalam petunjuk ini, kita telah mempunyai komputer yang sudah ada sistem operasi didalamnya, baik itu windows vista ataupun windows 7 yang sudah berjalan.

  1. Download dan install program yang bernama EasyBCD dikomputer anda yang tidak mendukung untuk booting dari USB, perangkat lunak EasyBCD adalah program gratisan dan mendukung sistem windows 32bit dan 64bit.
  2. Langkah selanjutnya, jalankan program EasyBCD, klik tombol Add New Entry disebelah kiri, dibawah Portable/External Media ganti ke tab BIOS Extender. BIOS Extender ini dapat dipakai untuk boot dari Network, CD atau USB walaupun komputer / laptopnya tidak mendukungnya.



  1. Kemudian masih dibawah tab BIOS Extender, klik tombol Install PLoP untuk menambahkan entri PLoP ke dalam menu boot.


  1. Kita telah selesai membuat komputer kita agar bisa booting dari usb.
  2. Sekarang kita telah menginstall PLoP dan EasyBCD Bios Extender, waktunya untuk menguji usb flashdisk anda agar bisa menginstall windows 8 dengannya. Colokin usb flashdisk ke port usb, lalu restart komputernya.
  3. Kita akan mendapati entri baru di menu boot yang bernama EasyBCD BIOS extender. pilih opsi EasyBCD BIOS extender, lalu tekan tombol enter untuk masuk ke layar opsi selanjutnya, disini kita akan melihat daftar opsi.



  1. Pilih opsi USB untuk memulai booting dari USB flashdisk, dari sini selanjutnya ikuti langkah2 untuk menginstall windows 8. Semoga sukses!.
  • Cara Kedua: Gunakan cara ini jika komputer anda tidak booting, alias ngga ada OS / windows didalamnya, dengan catatan komputernya harus ada CD / DVD yang masih bekerja.
  1. Download PLoP boot manager dan bakar (burn) file .ISO nya ke CD atau DVD (ekstrak dahulu file .zip nya untuk mendapatkan file .ISO)
  2. Hidupkan Komputer / PC / Laptop anda, masukkan CD / DVD tadi ke drive, bootinglah menggunak CD/DVD (set dahulu booting pertama menggunakan CD/DVD di Bios).
  3. Colokin USB Flashdisk yang berisikan windows 8 ke port usb nya, setelah komputer berhasil boot dari CD/DVD dengan cd PLoP boot manager yang telah kita buat tadi, selanjutnya dalam beberapa detik akan mendapati layar menu seperti gambar dibawah ini.


  1. Kemudian pilih opsi USB, lalu mulailah proses penginstallan dari usb flashdisk seperti biasanya.
  2. Selamat mencoba dan semoga sukses.
Download EasyBCD


Saturday, January 13, 2018

MEKANISME PENGANGKATAN PERANGKAT DESA


Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 83 Tahun 2015

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dijelaskan, untuk penyelenggaraan bidang pemerintahan desa berada dibawah pemerintahan dalam negeri (Mendagri). 



Terkait dengan kewenangannya, Mendagri telah menerbitkan beberapa peraturan terbaru terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan di Desa, yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016.



Beberapa peraturan-peraturan terbaru Kementerian Dalam Negeri, antara lain; 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Dalam Pasal 70 PP No.47 tahun 2015 disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Berkaitan dengan Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 



Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa



Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada Pasal 4 (1) disebutkan, Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
  • Kepala Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota; 
  • Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang dilakukan oleh Tim;
  • Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  • Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
  • Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  • Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  • Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  • Dalam hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Peraturan ini juga mengatur Cara Perberhentian Perangkat Desa. Selengkapnya baca di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentangPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Thursday, January 11, 2018

CONTOH SK PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM PEMBELAJARAN



Dengan Rahmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala          

Kepala SDN 8 Sepit,

Menimbang       :    a.     Bahwa proses belajar mengajar merupakan inti proses penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan;
                            b.    Bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan bagi guru.
                                   
Mengingat        :    a.     UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b.    UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai tenaga Profesional;
                            c.     Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
                             d.    SK MENDIKBUD dan Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 Tahun 1993 tentang Angka Kredit Jabatan Guru;
                             e.     Keputusan Ka. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lombok Timur tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018.
Memperhatikan :          Keputusan Rapat Dewan Guru SDN 8 Sepit pada hari Selasa, 2 Januari 2018.
                             
MEMUTUSKAN

Menetapkan      :

Pertama            :    Pembagian Tugas Mengajar dan Tugas Tambahan pada Guru SDN 8 Sepit pada Semester 2 (Genap) tahun pelajaran 2017/2018 meliputi pembagian tugas mengajar oleh setiap guru bidang studi dalam melaksanakan kewajiban mengajar dan tugas tambahan lainnya;
Kedua              :    Pembagian Tugas Mengajar dan Beban Kerja bagi setiap Guru tersebut tertuang dalam Lampiran 1 surat keputusan ini;
Ketiga              :    Pembagian tugas guru dalam kegiatan bimbingan bagi setiap guru tersebut tertuang dalam Lampiran 2 surat keputusan ini;
Keempat           :    Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
Kelima              :    Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                               Ditetapkan di      :    Payung
                                                                                                            Pada tanggal        2 Januari 2018      
                                                                                                                   
                                                                                                                   Kepala Sekolah,




                           AKHMAD YANI, S.Pd.
                           NIP. 196512311986051087

Tembusan:
1.   Yth. Kepala DIKPORA Kab. Lombok Timur di Selong
2.   Yth. Kepala UPTD Dikpora Kec. Keruak di Keruak
3.   Masing-masing guru bersangkutan.


Lampiran 1   Keputusan Kepala SDN 8 Sepit
Nomor          :  422/001/SD8SEPIT/I/2018
Tanggal       :  2 Januari 2018     


PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN TUGAS TAMBAHAN GURU
SEKOLAH DASAR NEGERI 8 SEPIT
SEMESTER 2 (GENAP) TAHUN PELAJARAN 2017/2018

No.
Nama Guru /
NIP
Gol.
Ruang
TMT Sekolah
Jabatan / Tugas Mengajar / Mata Pelajaran
KELAS / JUMLAH ROMBEL / JUMLAH SISWA
JLH
K E L A S
I
II
III
IV
V
VI
A
B
A
B
A
B
A
B
A
B
A
B
8 RB
25
-
22
15
20
19
30
-
28
-
26
-
185
1
AKHMAD YANI, S.Pd.
NIP. 196512311986051087
IV/a
17/03/2016
Manajerial
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
2
LALU BANUARLI, S.Pd.
NIP: 195812311979011110
IV/a
30/6/
2015
Guru Kelas 5
-
-
-
-
-
-
-
-
26
-
-
-
26
3
Hj. SUMARNI, S.Pd.
NIP: 196412311984032072
IV/a
09/01/
2005
Guru Kelas 4
-
-
-
-
-
-
26
-
-
-
-
-
26
4
SUHAINI, S.Pd.
NIP: 196312311988012019
IV/a
10/01/
2009
Guru Kelas 3 A
-
-
-
-
24
-
-
-
-
-
-
-
24
5
MUHLISAN, S.Pd.
NIP: 197212311997072005
III/d
10/01/
2009
Guru Kelas 6
-
-
-
-
-

-
-
-
-
26
-
26
6
H. M. SYAMSUDDIN, S.Pd.
NIP: 196812312008011140
III/a
04/01/
2005
Guru Kelas 2 A
-
-
24
-
-
-
-
-
-
-
-
-
24
7
MARIANA, S.Pd.
NIP: -
-
01/01/
2006
Guru Kelas 1
24
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
-
24
8
AANG KUSNADI YAMIN, S.Pd.
NIP: -
-
01/01/
2007
Guru Kelas 3 B
-
-
-
-
-
24
-
-
-
-
-
-
24
9
SEKARNIWATI, S.Pd.
NIP: -
-
03/01/
2009
Guru Kelas 2 B
-
-
-
24
-
-
-
-
-
-
-
-
24
10
USWATUN HASANAH, S.Pd.I
NIP. -
-
01/04/2016
Guru PAI Kelas 1 – 6
3
-
3
3
3
3
4
-
4
-
4
-
27
11
APRIYA YULIA RAHMAN
NIP: -
-
18/07/2016
Guru PJOK Kelas 1 – 6
3
-
3
3
3
3
4
-
4
-
4
-
27


                        Ditetapkan di      :    Payung
                                                                                                            Pada tanggal        2 Januari 2018
                                                                                                          Kepala Sekolah,




AKHMAD YANI, S.Pd.
NIP. 196512311986051087






Lampiran 2   Keputusan Kepala SDN 8 Sepit
Nomor          :  422/001/SD8SEPIT/I/2018
Tanggal       :  2 Januari 2018     


PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN BIMBINGAN
SEMESTER II TAHUN PELAJARAN 2017/2018

No.
Nama/NIP/Jabatan
Jenis Guru
Tugas dalam membimbing
Sasaran Bimbingan
1
AKHMAD YANI, S.Pd.
NIP. 196512311986051087
GURU PEMBINA
KS
Membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar
Semua Guru
2
LALU BANUARLI, S.Pd.
NIP: 195912311979011110
GURU PEMBINA
GK
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler (Keterampilan dan Kesenian)
Kls I – VI
3
Hj. SUMARNI, S.Pd.
NIP: 196412311984032072
GURU PEMBINA
GK
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler (Perpustakaan dan 5K)
Kelas. IV,V dan VI
4
SUHAINI, S.Pd.
NIP: 196312311988012019
GURU PEMBINA
GK
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler (Keterampilan dan Kesenian)
Kelas. IV, V dan VI
5
MUHLISAN, S.Pd.
NIP: 197212311997072005
GURU DEWASA
GK
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler (Kesenian, Pramuka)
Kelas IV – VI
6
H. MUHAMAD SYAMSUDDIN, S.Pd.
NIP: 196812312008011140
GURU MUDA
GK
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler (5K)
Kelas I-VI
7
MARIANA, A.Ma.
NIP: -
GURU HONORER
GK
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler (Kesenian, Perpustakaan)
Kelas I-VI
8
AANG KUSNADI YAMIN, S.Pd.
NIP: -
GURU HONORER DAERAH
GK
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler (Olahraga, Pramuka, Perpustakaan, dan TIK)
Kelas IV VI
9
SEKARNIWATI, S.Pd.
NIP: -
GURU HONORER
GK
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler (Perpustakaan, Pramuka)
Kelas IV VI
10
USWATUN HASANAH, S.Pd.I
NIP. –
GURU HONORER
GMP
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler (Imtaq)
Kelas I – VI
11
APRIA YULIA RAHMAN
NIP: -
GURU HONORER
GMP
Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler (Olahraga, Pramuka)
Kelas IV - VI


                        Ditetapkan di      :    Payung
                                                                                                            Pada tanggal        2 Januari 2018      
                                                                                                                   
                                                                                                                   Kepala Sekolah,




                           AKHMAD YANI, S.Pd.
                           NIP. 196512311986051087