Saturday, February 10, 2018

Contoh Berkas Mutasi Guru PNS, Guru Non PNS, PTT, dan Peserta Didik

Aang Kusnadi YaminTidak bisa dipungkiri bahwa setiap guru PNS akan di mutasi dari kemenag atau mendiknas, maka tidak ada salahnya jika guru atau sekolah mempersiapkan berkas-berkas yang harus dipenuhi, dengan kata lain "sedia payung sebelum hujan".



File ini berisi persyaratan berkas mutasi atau pindah sekolah, contoh permohonan mutasi, pernyataan mutasi, pernyataan pelepasan dan penerimaan. 

Contoh Berkas Mutasi Guru PNS Antar Sekolah
Contoh Berkas Persyaratan Pengajuan Usul Mutasi
  1. Fotocopy sah SK CPNS;
  2. Fotocopy sah SK PNS;
  3. Fotocopy sah Kartu Pegawai (Karpeg);
  4. Fotocopy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir+PAK;
  5. Fotocopy sah SK Jabatan Guru Pertama+PAK;
  6. Fotocopy sah SK Jabatan Kepala/Pengawas/Kelompok Fungsional+PAK;
  7. Fotocopy sah KGB terakhir;
  8. Fotocopy sah SK Inpassing guru;
  9. Fotocopy sah Konversi NIP;
  10. Asli DP3 Tahun bersangkutan dan SKP+Pengukuran+PPK Tahun bersangkutan;
  11. Surat Permohonan/pernyataan dari ybs;
  12. Surat Penerimaan/Persetujuan dari lembaga baru;
  13. Surat Pelepasan dari lembaga lama.

Berkas persyaratan ini mungkin tidak sama antara satu sekolah dengan sekolah lain, jadi silahkan anda sesusaikan.


Kemudian untuk syarat agar Guru PNS dan Non PNS, PTT, dan Peserta Didik bisa langsung masuk ke aplikasi Dapodik setelah disinkron oleh Operator Sekolah adalah dengan membawa dan menyerahkan berkas sebagaimana penjelasan di bawah ini:

Untuk PTK PNS syaratnya adalah cukup membawa dan menyerahkan fotocopy SK Mutasi guru tersebut ke sekolah tujuan. Kemudian diserahkan ke Bagian Kepegawaian/Bagian Perencanaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk PTK/PTT Non PNS syaratnya adalah sebagai berikut:
  1. Surat rekomendasi pelepasan dari Sekolah asal.
  2. Surat rekomendasi bersedia menerima dari Sekolah tujuan.
Kemudian diserahkan ke Bagian Kepegawaian/Bagian Perencanaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Untuk Peserta Didik syaratnya adalah dengan membawa dan menyerahkan fotocopy Surat Pindah siswa tersebut. Kemudian di serahkan ke operator Dinas (biasanya di ruang PMPTK)

Demikian...biasakan membaca giih...

1 comment:

  1. maaf pa mau tanya.. kalua peraturan tahun sekarang seperti apa kalua mutase guru beda kabupaten.. apakah sama dengan apa yang anda tulis di atas ?? mohon di jawab

    ReplyDelete