Aang Kusnadi Yamin - Untuk keperluan kelengkapan Administrasi, pengurus FOPPSI Kabupaten Lombok Timur menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk segera melakukan registrasi KTA dengan mengisi formulir blangko isian KTA pada link Formulir Usul KTA FOPPSI Lombok Timur, dengan syarat sebagai berikut:
1. Sudah memiliki Nomor Induk Anggota (NIA) FOPPSI
2. Mengisi lengkap Formulir usulan KTA FOPPSI dibawah dan
klik KIRIM
3. Mengirim softfile Paspoto warna (bentuk jpg, maksimal 1
mb)
(dikumpulkan di
Pengurus Cabang FOPPSI masing2)
4. Menyerahkan softfile usulan NIA yang sudah terisi ke
Korcam
(format ada di
bawah)
5. Melunasi biaya pembuatan kartu melalui Bendahara
Pengurus Cabang
Kemudian mengisi form yang sudah tertera di halaman tersebut:
Form yang ditandai bintang berwarna merah merupakan form isian yang wajib terisi.
1) Nama Lengkap (Gunakan huruf Kapital)
2) Nomor Induk Anggota (NIA) kalau belum isi dan kirim form ke Korcam (Link Formulir Pengusulan Nomor Induk Anggota (NIA) FOPPSI Lombok Timur)
3) Tempat Lahir (Sesuai Akta Lahir/KTP)
4) Tanggal Lahir, dengan format Bulan/Tanggal/Tahun (mm/dd/yy)
5) Alamat Tempat Tinggal (Nama Jalan/Gang/Dusun)
6) Nama Desa
7) Nama Kecamatan
8) Tempat Tugas, contoh: SD Negeri 8 Sepit
Link Formulir Pengusulan Nomor Induk Anggota (NIA) FOPPSI Lombok Timur
Link Formulir Usul Kartu Tanda Anggota (KTA) FOPPSI Lombok Timur
Link Formulir Usul Kartu Tanda Anggota (KTA) FOPPSI Lombok Timur
Bagi anggota yang belum memiliki Nomor Induk Anggota (NIA)
agar segera melapor ke Pengurus Kecamatan masing-masing untuk diusulkan. Caranya dengan mengisi formulir yang sudah disediakan lalu diserahkan ke korcam. Untuk
Usul NIA Unduh Formnya Disini dan diserahkan ke Korcam untuk direkap. Link Formulir Pengusulan Nomor Induk Anggota. Link Formulir Pengusulan Nomor Induk Anggota
No comments:
Post a Comment