Wednesday, February 7, 2018

LINK FORMULIR "KTA" ANGGOTA FOPPSI LOMBOK TIMUR



Aang Kusnadi Yamin - Untuk keperluan kelengkapan Administrasi, pengurus FOPPSI Kabupaten Lombok Timur menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk segera melakukan registrasi KTA dengan mengisi formulir blangko isian KTA pada link Formulir Usul KTA FOPPSI Lombok Timurdengan syarat sebagai berikut:
1. Sudah memiliki Nomor Induk Anggota (NIA) FOPPSI
2. Mengisi lengkap Formulir usulan KTA FOPPSI dibawah dan klik KIRIM
3. Mengirim softfile Paspoto warna (bentuk jpg, maksimal 1 mb)
    (dikumpulkan di Pengurus Cabang FOPPSI masing2)
4. Menyerahkan softfile usulan NIA yang sudah terisi ke Korcam
    (format ada di bawah)
5. Melunasi biaya pembuatan kartu melalui Bendahara Pengurus Cabang

Kemudian mengisi form yang sudah tertera di halaman tersebut:
Form yang ditandai bintang berwarna merah merupakan form isian yang wajib terisi.

1) Nama Lengkap (Gunakan huruf Kapital)
2) Nomor Induk Anggota (NIA) kalau belum isi dan kirim form ke Korcam (Link Formulir Pengusulan Nomor Induk Anggota (NIA) FOPPSI Lombok Timur)
3) Tempat Lahir (Sesuai Akta Lahir/KTP)
4) Tanggal Lahir, dengan format Bulan/Tanggal/Tahun (mm/dd/yy)
5) Alamat Tempat Tinggal (Nama Jalan/Gang/Dusun)
6) Nama Desa
7) Nama Kecamatan
8) Tempat Tugas, contoh: SD Negeri 8 Sepit

Bagi anggota yang belum memiliki Nomor Induk Anggota (NIA) agar segera melapor ke Pengurus Kecamatan masing-masing untuk diusulkan. Caranya dengan mengisi formulir yang sudah disediakan lalu diserahkan ke korcam. Untuk Usul NIA Unduh Formnya Disini dan diserahkan ke Korcam untuk direkap. Link Formulir Pengusulan Nomor Induk AnggotaLink Formulir Pengusulan Nomor Induk Anggota

KTA yang sudah jadi
Demikian sebagaimana dilansir dari: https://foppsilotim.blogspot.co.id/

No comments:

Post a Comment