Selamat pagi rekan-rekan yang budiman...semoga di pagi yang mendung ini tidak memberikan efek mendung pada kinerja kita yahhhh.....hehehe...
Berikut kami sampaikan informasi terkait dengan petunjuk teknis (JUKNIS) pengisian Ijazah untuk SD SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B tahun ajaran 2016/2017. Dalam Lampiran III bernomor : 018/H/EP/2017 Tanggal : 6 April 2017, dijelaskan bahwa Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut:
Berikut kami sampaikan informasi terkait dengan petunjuk teknis (JUKNIS) pengisian Ijazah untuk SD SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B tahun ajaran 2016/2017. Dalam Lampiran III bernomor : 018/H/EP/2017 Tanggal : 6 April 2017, dijelaskan bahwa Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut:
PETUNJUK UMUM
- Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK,
SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang
bersangkutan.
- Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk
sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang
menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK).
Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman
belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka
Contoh Kode
Blangko Kode Keterangan
DN-01 Ma/13 000000 Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06
0000001 Kurikulum 2006 DN-01 Ma/SPK 0000001
SPK
- Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik,
dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai
ujian di halaman belakang.
- Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK,
diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
- Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh
panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
- Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan
dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah
dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak
mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer
(dicetak).
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah
tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus
diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam
penulisan.
- Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian
disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada
halaman muka dan belakang.
- Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah
yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
- Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP,
SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan
oleh pihak kepolisian.
- Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B,
dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh
pihak kepolisian.
- Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan
Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani
oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
- Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB
yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi
melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang
ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
- Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan
Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan
setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan
disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
- Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB
yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6
(enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai
berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan
Provinsi atau pejabat yang mewakili.
- Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam
ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat
dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang
bersangkutan.
- Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau
tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan
apapun.
- Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA,
SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan
Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan
Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
B.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
- Angka 1 diisi dengan nama sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
- Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional
yang menerbitkan Ijazah.
- Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) *coret
salah satu yang tidak sesuai
- Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
- Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah
menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada
Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang dibawahnya.
- Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa
pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum
pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang dibawahnya. Contoh: Mamuju, 27 Januari 1999
- Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa
pemilik Ijazah.
- Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik
Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku
induk.
- Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional
pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu
tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit
terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di
Kemendikbud.
- Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional
terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang
tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang
tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi
informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2
(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi
kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3
(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi
informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan
nomor peserta ujian sekolah.
Contoh: SD-----------> 1-16-04-04-175-002-7
SMP---------> 2-16-01-04-294-193-6
SMA---------> 3-16-02-21-428-215-2
SMK --------->
4-16-02-21-428-215-2
- Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian
sekolah.
- Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian
nasional.
- Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis
ketunaan peserta didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu,
tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa
sedang, tunalaras, dan tunaganda.
- Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan
jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan,
hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan
disabilitas majemuk.
- Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat
penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017
- Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari
sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan.
Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai
(NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu
buah strip (-).
Tambahan
Penjelasan:
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang
definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal
28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
- Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah
yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh
Bupati/Walikota;
- bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan
fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah
yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
- Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
- Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang
terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga
jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Nomor Ijazah
adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam
negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan,
kode kurikulum yang digunakan (SD, SMP, SMA, dan SMK), kode jenis satuan
pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem
pengkodean untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sebagai
berikut:
1) Kode Penerbitan :
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd
2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar
M = Pendidikan Menengah
3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd = SD
Ddb = SDLB
DI = SMP
Dlb = SMPLB
Ma = SMA
Mab = SMALB
Mk = SMK
4) Kode Kurikulum, meliputi:
06 = Kurikulum 2006
13 = Kurikulum 2013
SPK = Satuan Pendidikan Kerjasama
5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001
sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
- Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan
(Kepala SKB/Ketua PKBM*) bersangkutan sesuai dengan nomenklatur.)*coret
salah satu yang tidak sesuai
- Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional
satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
- Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)*coret
salah satu yang tidak sesuai)
- Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
- Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik
Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum
pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang dibawahnya.
- Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir
peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan
yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai
dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan
pendidikan jenjang dibawahnya.
- Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali peserta
didik pemilik Ijazah. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa di satuan
pendidikan yang bersangkutan.
- Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional
(NISN).
- Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional
terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang
tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang
tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi
informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2
(dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi
kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3
(tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi
informasi validasi. khusus untuk Ijazah Paket A, angka 10 diisi dengan
nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.
Contoh:
PAKET A
A-16-04-04-175-002-7
PAKET B
B-16-01-04-294-193-6
PAKET C
C-16-02-21-428-215-2
- Angka 11 diisi dengan nama satuan pendidikan
penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan.
- Angka 12 diisi dengan nama satuan pendidikan
penyelenggara ujian nasional
- Angka 13 diisi dengan Kabupaten/Kota tempat
penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di satuan pendidikan.
- Angka 14 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*)
dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan
tanda tangan. Bagi Kepala SKB/Ketua PKBM pegawai negeri sipil diisi dengan
Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala SKB/Ketua PKBM yang non
pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-)
Tambahan penjelasan:
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM
bersangkutan.
) *coret salah satu yang tidak sesuai
- Angka 15 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari
satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan
nomenklatur.
- Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang
terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga
jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode
penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode
jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap
pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean Ijazah Pendidikan Kesetaraan
(Program Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai berikut:
1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara
2) Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan:
LN-01 = Program Paket Singapura
LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)
LN-05 = Program Paket Taiwan
3) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan)
4) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan.
Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001
sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
- Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah
menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada
Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang dibawahnya.
- Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir
pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum
pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan
jenjang dibawahnya.
- Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik
Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional
pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu
tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit
terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di
Kemendikbud.
- Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis
ketunaan peserta didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu,
tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa
sedang, tunalaras, dan tunaganda.
- Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan
jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan,
hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan
disabilitas majemuk
- Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang
diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai
berikut:
No.
Jenjang
Kurikulum Rata-rata dari
nilai rapor
1 SD dan
SDLB
K-2006
Semester 7 sampai dengan semester 12
K-2013
Semester 9 sampai dengan semester 12
2 SMP dan SMPLB
K-2006
Semester 1 sampai dengan semester 6
K-2013
Semester 1 sampai dengan semester 6
3 SMA dan
SMALB
K-2006
Semester 3 sampai dengan semester 6
K-2013
Semester 1 sampai dengan semester 6
SKS
Semester 1 sampai dengan semester 6
- Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata
pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan
ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai
ujian tertulis dan ujian praktik.
- Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan
Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan
bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).
Contoh :
Nilai sebelum
pembulatan
Nilai setelah pembulatan
83,4
83
83,5
84
83,6
84
- Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah
Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang
diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
- Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat
penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan
menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman
kelulusan di sekolah.
- Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari
sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda
tangan kepala sekolah bersangkutan.
- Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP)
Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri
sipil diisi strip (-).
- Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah
bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.
Jangan lupa kritik dan saran di kolom komentar, oke!!!
No comments:
Post a Comment