Thursday, November 16, 2017

PROSEDUR USUL NUPTK BARU GTK PNS dan NON-PNS TAHUN 2016

Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016.

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Akan tetapi tidak semua GTK yang non-PNS bisa mengusulkan penerbitan NUPTK baru ini. Ini dikarenakan ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh calon penerima NUPTK, salah satunya adalah GTK non-PNS tersebut harus memiliki SK Bupati/Wali Kota minimal 2 tahun berturut-turut bagi yang mengabdi di Sekolah Negeri. Bagi GTK yang mengabdi di Sekolah Yayasan/Swasta memiliki kemudahan daripada rekan-rekan yang mengabdi di sekolah negeri, karena mereka yang di Yayasan cukup mengusulkan NUPTK dengan upload SK pertama mengajar/mengabdi minimal 4 tahun berturut-turut.



Berikut langkah – langkah untuk entry data usulan NUPTK bagi Guru melalui Login Operator Dapodik :



Pertama-tama silahkan menghubungi Operator sekolah masing-masing untuk mengecek apakah saudara sudah masuk ke tabel Calon Penerima NUPTK atau tidak. Jika sudah maka saudara sudah layak untuk mengusulkan NUPTK baru.
  1. Login melalui operator sekolah pada link :     http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Klik menu “NUPTK”
  3. Klik menu “Calon Penerima NUPTK”
  4. Pilih PTK untuk diupload dokumen pendukungnya
  5. Pilih tombol “Upload Dokumen:

  • Upload Scan KTP
  • Upoad SK PNS/CPNS, SK Bupati/Walikota/Gubernur, SK Yayasan
  • Upload ijazah SD
  • Upload ijazah SMP
  • Upload ijazah SMA
  • Upload ijazah S1
  • Pilih tombol “Upload Dokumen”






No comments:

Post a Comment