Monday, February 4, 2019

Pengertian dan Anggota Karang Taruna

Aang Kusnadi YaminBerdasarkan pedoman Pemberdayaan Karang Taruna (Peraturan  Menteri  Sosial  Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan  Karang  Taruna), pengertian dan  ketentuan usia anggota Karang Taruna dijelaskan sebagai berikut.
Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana  pengembangan  setiap  anggota  masyarakat  yang  tumbuh  dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat  terutama  generasi muda di wilayah desa  atau  kelurahan atau  nama  lain  yang  sejenis  terutama  bergerak  di  bidang  penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (Pasal 1)
Keanggotaan Karang Taruna
  • Keorganisasian  Karang  Taruna  berada  di  desa  atau  kelurahan  atau  nama lain  yang  sejenis  yang  diselenggarakan  secara  otonom  oleh  warga  Karang Taruna setempat. (Pasal 10, Ayat 1)
  • Keanggotaan  Karang  Taruna  menganut  sistem  stelsel  pasif  yang  berarti seluruh  anggota  masyarakat  yang  berusia  13  (tiga  belas)  tahun  sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun dalam lingkungan desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis merupakan warga Karang Taruna. (Pasal 12, Ayat 1)
  • Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan  kewajiban  yang  sama  tanpa  membedakan  asal  keturunan,  golongan, suku  dan  budaya,  jenis  kelamin,  kedudukan  sosial,  pendirian  politik,  dan agama. (Pasal 12, Ayat 2)
Dokumen untuk diunduh

No comments:

Post a Comment