Aang Kusnadi Yamin - Berdasarkan pedoman Pemberdayaan Karang Taruna (Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna), pengertian dan ketentuan usia anggota Karang Taruna dijelaskan sebagai berikut.
Pengertian Karang Taruna
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis terutama bergerak di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (Pasal 1)
Keanggotaan Karang Taruna
- Keorganisasian Karang Taruna berada di desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis yang diselenggarakan secara otonom oleh warga Karang Taruna setempat. (Pasal 10, Ayat 1)
- Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun dalam lingkungan desa atau kelurahan atau nama lain yang sejenis merupakan warga Karang Taruna. (Pasal 12, Ayat 1)
- Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama. (Pasal 12, Ayat 2)
Dokumen untuk diunduh
No comments:
Post a Comment