Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 83 Tahun 2015 |
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa. Dijelaskan, untuk penyelenggaraan bidang pemerintahan desa berada
dibawah pemerintahan dalam negeri (Mendagri).
Terkait dengan kewenangannya, Mendagri telah menerbitkan
beberapa peraturan terbaru terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan di Desa,
yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016.
Beberapa peraturan-peraturan terbaru Kementerian Dalam
Negeri, antara lain;
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa.
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan
Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Dalam Pasal 70 PP No.47 tahun 2015 disebutkan, ketentuan
lebih lanjut mengenai kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dalam peraturan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri.
Berkaitan dengan Mekanisme Pengangkatan Perangkat
Desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada Pasal 4 (1)
disebutkan, Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui mekanisme sebagai
berikut:
- Kepala
Desa dapat membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang
sekretaris dan minimal seorang anggota;
- Kepala
Desa melakukan penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa yang
dilakukan oleh Tim;
- Pelaksanaan
penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa dilaksanakan paling
lama 2 (dua) bulan setelah jabatan perangkat desa kosong atau
diberhentikan;
- Hasil
penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya
2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat;
- Camat
memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon Perangkat Desa
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
- Rekomendasi
yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan
persyaratan yang ditentukan;
- Dalam
hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala
Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
- Dalam
hal rekomendasi Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan
dan penyaringan kembali calon Perangkat Desa.
Peraturan ini juga mengatur Cara Perberhentian
Perangkat Desa. Selengkapnya baca di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentangPengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
No comments:
Post a Comment