Aang Kusnadi Yamin - Selamat pagi sahabat kusnadi. Pagi ini saya akan berbagi contoh SK Pengangkatan Guru Honorer Sekolah yang diangkat langsung oleh pihak. Contoh SK ini sudah sering dipakai di sekolah-sekolah Negeri wilayah Kabupaten Lombok Timur berapa tahun belakang ini. Baiklah, langsung saja cek di bawah ini model dan contoh SK Pengangkatan Guru Gonorer Sekolah.
PEMERINTAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UNIT
DIKPORA KECAMATAN
KERUAK
SEKOLAH
DASAR NEGERI 8 SEPIT
Jl. Jurusan Payung – Onyok, Dusun Payung
Desa Sepit Kecamatan Keruak 83672
SURAT KEPUTUSAN KEPALA
SDN 8 SEPIT
Nomor : 420/003.1/SD8SEPIT/2017
TENTANG
PENGANGKATAN
GURU NON PNS
SEKOLAH DASAR
NEGERI 8 SEPIT KECAMATAN KERUAK
TAHUN
ANGGARAN 2017
KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI 8 SEPIT
Menimbang
|
:
|
1. Bahwa
untuk kelancaran proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 8 Sepit
Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur untuk
tahun anggaran 2017 dipandang perlu mengangkat Guru Non
PNS.
2. Untuk
maksud Surat Keputusan di atas maka nama yang tersebut pada Surat Keputusan
ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Guru Tetap Non
PNS.
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-undang
No. 20 tahun 2003, Tentang Sisdiknas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1989 Nomor 6);
2. Undang-undang
No. 8 Tahun 1974 Jo Nomor 43 Tahun 1999;
3. Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 Jo Nomor 45 Tahun 2002;
4. Keputusan
Presdiden Republik Indonesia No. 228 / M Tahun 2001;
5. Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional No. 34 / U / 2003.
|
|
M E M U T U S K A N
|
|||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
TENTANG PENGANGKATAN GURU NON PNS PADA SDN 8 SEPIT TAHUN ANGGARAN 2017.
|
|
Pertama
|
:
|
Mengangkat
nama di bawah ini sebagai Guru Non PNS;
|
|
Nama
|
: MARIANA,
S.Pd.
|
||
Tempat, tanggal lahir
|
: Penendem, 6 Mei 1985
|
||
Jenis Kelamin
|
: Perempuan
|
||
Pendidikan/Jurusan/Univ.
|
: S1 / PGSD / Universitas Mataram
|
||
Kedua
|
:
|
Guru Non PNS sebagaimana yang
dimaksud diktum Pertama diberikan honorarium sesuai dengan Anggaran
Pendapatan dan Belanja SDN 8 Sepit dari alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2017.
|
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal
1 Januari 2017
sampai dengan 31 Desember
2017 dan dapat diperpanjang, dengan ketentuan
apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di Payung
Pada
Tanggal, 2 Januari 2017
Kepala SDN 8 Sepit,
( SATIRUN, S.Pd.SD )
Pembina
(IV/a)
NIP. 196812311988031196
No comments:
Post a Comment