Monday, January 15, 2018

CONTOH SK PENGANGKATAN GURU HONORER SEKOLAH

Aang Kusnadi Yamin - Selamat pagi sahabat kusnadi. Pagi ini saya akan berbagi contoh SK Pengangkatan Guru Honorer Sekolah yang diangkat langsung oleh pihak. Contoh SK ini sudah sering dipakai di sekolah-sekolah Negeri wilayah Kabupaten Lombok Timur berapa tahun belakang ini. Baiklah, langsung saja cek di bawah ini model dan contoh SK Pengangkatan Guru Gonorer Sekolah.

========================================================================

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UNIT DIKPORA KECAMATAN KERUAK
SEKOLAH DASAR NEGERI 8 SEPIT
       Jl. Jurusan Payung – Onyok, Dusun Payung Desa Sepit Kecamatan Keruak 83672



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SDN 8 SEPIT
Nomor : 420/003.1/SD8SEPIT/2017

TENTANG
PENGANGKATAN GURU NON PNS
SEKOLAH DASAR NEGERI 8 SEPIT KECAMATAN KERUAK
TAHUN ANGGARAN 2017
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI 8 SEPIT
Menimbang
:
1.      Bahwa untuk kelancaran proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri 8 Sepit Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur untuk tahun anggaran 2017 dipandang perlu mengangkat Guru Non PNS.
2.      Untuk maksud Surat Keputusan di atas maka nama yang tersebut pada Surat Keputusan ini dipandang mampu dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Guru Tetap Non PNS.

Mengingat
:
1.      Undang-undang No. 20 tahun 2003, Tentang Sisdiknas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 6);
2.      Undang-undang No. 8 Tahun 1974 Jo Nomor 43 Tahun 1999;
3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 Jo Nomor 45 Tahun 2002;
4.      Keputusan Presdiden Republik Indonesia No. 228 / M Tahun 2001;
5.      Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 34 / U / 2003.



M E M U T U S K A N
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH TENTANG PENGANGKATAN GURU NON PNS PADA SDN 8 SEPIT TAHUN ANGGARAN 2017.
Pertama
:
Mengangkat nama di bawah ini sebagai Guru Non PNS;



Nama
: MARIANA, S.Pd.


Tempat, tanggal lahir
: Penendem, 6 Mei 1985


Jenis Kelamin
: Perempuan


Pendidikan/Jurusan/Univ.
: S1 / PGSD / Universitas Mataram

Kedua
:
Guru Non PNS sebagaimana yang dimaksud diktum Pertama diberikan honorarium sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja SDN 8 Sepit dari alokasi Dana BOS Tahun Anggaran 2017.
Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 dan dapat diperpanjang, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di Payung
Pada Tanggal, 2 Januari 2017
Kepala SDN 8 Sepit,



( SATIRUN, S.Pd.SD )
Pembina (IV/a)
NIP. 196812311988031196

No comments:

Post a Comment