Thursday, November 16, 2017

PROSEDUR USUL NUPTK BARU GTK PNS dan NON-PNS TAHUN 2016

Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 Tahun 2015 Tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016.

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Akan tetapi tidak semua GTK yang non-PNS bisa mengusulkan penerbitan NUPTK baru ini. Ini dikarenakan ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh calon penerima NUPTK, salah satunya adalah GTK non-PNS tersebut harus memiliki SK Bupati/Wali Kota minimal 2 tahun berturut-turut bagi yang mengabdi di Sekolah Negeri. Bagi GTK yang mengabdi di Sekolah Yayasan/Swasta memiliki kemudahan daripada rekan-rekan yang mengabdi di sekolah negeri, karena mereka yang di Yayasan cukup mengusulkan NUPTK dengan upload SK pertama mengajar/mengabdi minimal 4 tahun berturut-turut.



Berikut langkah – langkah untuk entry data usulan NUPTK bagi Guru melalui Login Operator Dapodik :



Pertama-tama silahkan menghubungi Operator sekolah masing-masing untuk mengecek apakah saudara sudah masuk ke tabel Calon Penerima NUPTK atau tidak. Jika sudah maka saudara sudah layak untuk mengusulkan NUPTK baru.
  1. Login melalui operator sekolah pada link :     http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  2. Klik menu “NUPTK”
  3. Klik menu “Calon Penerima NUPTK”
  4. Pilih PTK untuk diupload dokumen pendukungnya
  5. Pilih tombol “Upload Dokumen:

  • Upload Scan KTP
  • Upoad SK PNS/CPNS, SK Bupati/Walikota/Gubernur, SK Yayasan
  • Upload ijazah SD
  • Upload ijazah SMP
  • Upload ijazah SMA
  • Upload ijazah S1
  • Pilih tombol “Upload Dokumen”






PETUNJUK TEKNIS PENULISAN IJAZAH SD/SMP/SMA/SMK/SLB TAHUN 2017

Selamat pagi rekan-rekan yang budiman...semoga di pagi yang mendung ini tidak memberikan efek mendung pada kinerja kita yahhhh.....hehehe...
Berikut kami sampaikan informasi terkait dengan petunjuk teknis (JUKNIS) pengisian Ijazah untuk SD SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B tahun ajaran 2016/2017. Dalam Lampiran III bernomor : 018/H/EP/2017  Tanggal : 6 April 2017, dijelaskan bahwa Petunjuk Pengisian Blangko Ijazah Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah adalah sebagai berikut:




PETUNJUK UMUM
  • Ijazah untuk SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK, Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Terdapat tiga jenis Ijazah yaitu; Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang terletak di halaman belakang dan kode blangko yang terletak di halaman muka 
Contoh Kode Blangko             Kode  Keterangan
DN-01 Ma/13 000000             Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001           Kurikulum 2006 DN-01 Ma/SPK 0000001               SPK

  • Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
  • Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.
  • Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
  • Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan  dengan tulisan huruf  yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
  • Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
  •  Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. 
  • Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
  • Berita acara pemusnahan Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  • Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
  • Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
  • Sisa blangko Ijazah SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.
  • Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
  • Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk  Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.
B. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA 
1. BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, dan SPK.
  •  Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*) *coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  • Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh: Mamuju, 27 Januari 1999
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah.
  • Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah  pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud. 
  • Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus Untuk Ijazah SD dan SDLB, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian sekolah.
   Contoh:  SD-----------> 1-16-04-04-175-002-7
                  SMP---------> 2-16-01-04-294-193-6       
                  SMA---------> 3-16-02-21-428-215-2          
                  SMK ---------> 4-16-02-21-428-215-2         

  • Angka 11 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian sekolah. 
  • Angka 12 diisi dengan sekolah penyelenggara ujian nasional.
  • Angka 12a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut:
  • Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.  
  • Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
  • Angka 13 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan. Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017
  • Angka 14 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala Sekolah yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-).
Tambahan Penjelasan: 
Dalam hal Kepala Sekolah berhalangan tetap, dan belum ada kepala sekolah yang definitif, maka dapat mengacu surat BSNP Nomor: 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tanggal 28 Mei 2012, perihal Penandatangan SKHUN dan Ijazah sebagai berikut:
  • Ijazah dapat ditandatangani oleh Plt Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, yang diberikan mandat oleh Bupati/Walikota;
  • bila Plt Kepala Sekolah tidak memiliki jabatan fungsional guru maka Bupati/Walikota dapat menunjuk Wakil Kepala Sekolah yang memiliki jabatan fungsional guru, dengan memberi surat mandat.
  • Angka 15 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 
  • Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan (dalam negeri –DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode kurikulum yang digunakan (SD, SMP, SMA, dan SMK), kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean untuk Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK sebagai berikut:  

1) Kode Penerbitan :
a) Dalam Negeri (DN) dan provinsi 
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah 
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung 
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara 
b) Luar Negeri (LN) dan sekolah Indonesia Luar Negeri
LN-01 = Sekolah Indonesia Wassenar
LN-02 = Sekolah Indonesia Moskow
LN-03 = Sekolah Indonesia Cairo
LN-04 = Sekolah Indonesia Riyadh
LN-05 = Sekolah Indonesia Jeddah
LN-06 = Sekolah Indonesia Islamabad
LN-07 = Sekolah Indonesia Yangoon
LN-08 = Sekolah Indonesia Bangkok
LN-09 = Sekolah Indonesia Kuala Lumpur
LN-10 = Sekolah Indonesia Singapura
LN-11 = Sekolah Indonesia Tokyo
LN-12 = Sekolah Indonesia Damascus
LN-13 = Sekolah Indonesia Davao
LN-14 = Sekolah Indonesia Kinabalu
LN-15 = Sekolah Indonesia Den Haag
LN-16 = Sekolah Indonesia Beograd 

2) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D  = Pendidikan Dasar
M  = Pendidikan Menengah 

3) Jenis satuan pendidikan, meliputi:
Dd  = SD
Ddb  = SDLB
DI  = SMP
Dlb  = SMPLB
Ma  = SMA
Mab  = SMALB
Mk  = SMK 

4) Kode Kurikulum, meliputi:
06    = Kurikulum 2006
13    = Kurikulum 2013
SPK  = Satuan Pendidikan Kerjasama 

5) Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi.
2. BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
  • Angka 1  diisi dengan nama satuan pendidikan (Kepala SKB/Ketua PKBM*) bersangkutan sesuai dengan nomenklatur.)*coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
  • Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*)*coret salah satu yang tidak sesuai)
  • Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
  • Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. 
  • Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik pemilik Ijazah. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa di satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
  • Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. khusus untuk Ijazah Paket A, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.
Contoh:       PAKET A          A-16-04-04-175-002-7 
                    PAKET B          B-16-01-04-294-193-6       
                    PAKET C          C-16-02-21-428-215-2          
  • Angka 11 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan.
  • Angka 12 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional
  • Angka 13 diisi dengan Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
  • Angka 14 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala SKB/Ketua PKBM pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala SKB/Ketua PKBM yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-)

Tambahan penjelasan:
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan. 
) *coret salah satu yang tidak sesuai
  • Angka 15 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
  • Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017 
Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode  penerbitan (dalam negeri - DN atau luar negeri –LN dan kode provinsi), kode jenjang pendidikan, kode jenis satuan pendidikan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Keterangan sistem pengkodean Ijazah Pendidikan Kesetaraan (Program Paket A, Paket B, dan Paket C) sebagai berikut:  

1) kode penerbitan Dalam Negeri (DN) dan provinsi
DN-01 = Provinsi DKI Jakarta
DN-02 = Provinsi Jawa Barat
DN-03 = Provinsi Jawa Tengah 
DN-04 = Provinsi DI Yogyakarta
DN-05 = Provinsi Jawa Timur
DN-06 = Provinsi Aceh
DN-07 = Provinsi Sumatera Utara
DN-08 = Provinsi Sumatera Barat
DN-09 = Provinsi Riau
DN-10 = Provinsi Jambi
DN-11 = Provinsi Sumatera Selatan
DN-12 = Provinsi Lampung
DN-13 = Provinsi Kalimantan Barat
DN-14 = Provinsi Kalimantan Tengah
DN-15 = Provinsi Kalimantan Selatan
DN-16 = Provinsi Kalimantan Timur
DN-17 = Provinsi Sulawesi Utara
DN-18 = Provinsi Sulawesi Tengah
DN-19 = Provinsi Sulawesi Selatan
DN-20 = Provinsi SulawesiTenggara
DN-21 = Provinsi Maluku
DN-22 = Provinsi Bali
DN-23 = Provinsi Nusa Tenggara Barat
DN-24 = Provinsi Nusa Tenggara Timur
DN-25 = Provinsi Papua
DN-26 = Provinsi Bengkulu
DN-27 = Provinsi Maluku Utara
DN-28 = Provinsi Bangka Belitung
DN-29 = Provinsi Gorontalo
DN-30 = Provinsi Banten
DN-31 = Provinsi Kepulauan Riau
DN-32 = Provinsi Sulawesi Barat
DN-33 = Provinsi Papua Barat
DN-34 = Provinsi Kalimantan Utara 

2) Luar Negeri (LN) dan Pendidikan kesetaraan:
LN-01 = Program Paket Singapura 
LN-02 = Program Paket Malaysia (Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching)
LN-03 = Program Paket Hongkong (Hongkong, Makau)
LN-04 = Program Paket Arab Saudi (Riyadh)
LN-05 = Program Paket Taiwan  

3) Kode jenjang pendidikan meliputi:
D = Pendidikan Dasar (Paket A dan Paket B)
M = Pendidikan Menengah (Paket C dan Paket C Kejuruan) 

4) Kode Satuan Pendidikan Non formal, meliputi:
PA = Pendidikan Kesetaraan Paket A
PB = Pendidikan Kesetaraan Paket B
PC = Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Paket C Kejuruan. 
Nomor seri pemilik Ijazah terdiri atas tujuh digit angka mulai dari 0000001 sampai dengan 9999999 untuk setiap provinsi. 

C. PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG 
1.  BLANGKO IJAZAH SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB.
  •  Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
  • Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
  • Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
  • Angka 4a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Untuk SMALB (kurikulum 2006) diisi dengan jenis ketunaan peserta didik, yang terdiri dari tunanetra, tunarungu, tunagrahita ringan, tunagrahita sedang, tunadaksa ringan, tunadaksa sedang, tunalaras, dan tunaganda.
  • Untuk SDLB dan SMPLB (kurikulum 2013) diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk
  • Angka 5 diisi dengan Nilai Rata-rata Rapor yang diambil dari beberapa semester terakhir, dengan keterangan sebagai berikut:
 No.       Jenjang                   Kurikulum        Rata-rata dari nilai rapor
1          SD dan SDLB          K-2006             Semester 7 sampai dengan semester 12
                                             K-2013             Semester 9 sampai dengan semester 12 
2          SMP dan SMPLB    K-2006             Semester 1 sampai dengan semester 6 
                                             K-2013             Semester 1 sampai dengan semester 6
3          SMA dan SMALB   K-2006             Semester 3 sampai dengan semester 6
                                             K-2013             Semester 1 sampai dengan semester 6
                                             SKS                  Semester 1 sampai dengan semester 6
  • Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah tiap mata pelajaran. Khusus mata pelajaran yang diuji dengan ujian tertulis dan ujian praktik, nilai Ujian Sekolah dihitung berdasarkan rata-rata nilai ujian tertulis dan ujian praktik.
  • Rata-rata Rapor yang dimaksud pada huruf f, dan Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada huruf g, ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0 -100 (tanpa desimal).

Contoh :  
Nilai sebelum pembulatan                   Nilai setelah pembulatan
83,4                                                      83
83,5                                                      84
83,6                                                      84
  • Khusus untuk satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan daftar mata pelajaran sesuai dengan petunjuk penulisan yang diterbitkan Direktorat Pembinaan SMK.
  • Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di sekolah. 
  • Angka 8 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan  tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. 
  • Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala Sekolah yang bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-). 
  • Angka 10 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur.

 Selengkapnya bisa diunduh di link berikut ini. Contoh blangko Ijazah SD disini SMP disini.

Jangan lupa kritik dan saran di kolom komentar, oke!!!

Wednesday, November 15, 2017

PROPOSAL SUBSIDI SOSIAL LKSA

CONTOH PROPOSAL SUBSIDI SOSIAL LKSA

PENDAHULUAN

Puji syukur ke hadirat Allah subhanahu wa ta’ala karena atas izi-Nya jua kami dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al-Ikhlas Setungkep dapat berupaya tetap menjalankan aktifitas setiap hari. Dan semoga bapak sebagai Pembina dari LKSA yang kami asuh semoga tetap dalam lindungan dan ridha Allah subhanahu wa ta’ala.
Berkaitan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang kami asuh masih relative serba kurang jauh dari cukup. Dari itu kami pengurus LKSA mengajukan proposal yang kami alamatkan kepada Bapak semoga kiranya dapat memberikan kebijakan kepada LKSA Al-Ikhlas yang kami bina selama ini.
Dari itu besar harapan kami kepada bapak untuk dapat mengabulkan permohonan kami dan sebagai pertimbangan Bapak kami lampirkan Database anak LKSA dan Data Pegawai LKSA Al-Ikhlas Setungkep.
Demikian Proposal ini kami ajukan semoga dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih

Selengkapnya bisa dilihat disini.

CONTOH PROPOSAL ASISTENSI LKSA

Bantuan Sosial Anak melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disebut LKSA merupakan salah satu bagian dari program Pemerintah dalam rangka mendukung pengasuhan anak berbasis keluarga. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab utama orangtua dalam pengasuhan anak sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang.
Setiap anak memiliki kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan hubungan dengan orangtuanya, kesejahteraan diri, keselamatan, dan pengasuhan yang berkelanjutan. Hal ini sangat penting diperoleh dari orangtuanya sendiri sebagai fondasi bagi tumbuh kembang mereka. Namun demikian, tantangan kemiskinan yang dihadapi banyak keluarga telah menyebabkan ketidakmampuan mereka dalam menjalankan peran pengasuhan kepada anak-anak. Hal ini menyebabkan keluarga kemudian menempatkan anak-anak di LKSA.
LKSA yang telah melaksanakan peran pengasuhan kepada anak-anak perlu didukung agar dapat menjalankan fungsinya secara lebih tepat dalam pengasuhan anak. Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk LKSA menggariskan bahwa LKSA berperan sebagai lembaga yang mendukung pengasuhan berbasis keluarga, termasuk basis keluarga bagi berbagai bentuk pengasuhan alternative untuk anak. Melalui program ini, LKSA akan mulai untuk menjalankan fungsi baru dalam mendukung penyatuan kembali anak-anak yang masih dapat diasuh oleh orangtua anggota keluarga lainnya dan secara aktif merespon anak-anak yang mengalami masalah pengasuhan.
Berdasarkan hal tersebut, bantuan social ini tidak semata-mata untuk anak yang berada dalam asuhan LKSA tetapi harus digunakan untuk mendorong penyatuan anak-anak dengan keluarga mereka dan menguatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh anak-anak mereka.
Mengingat rendahnya tingkat perekonomian warga di wilayah dimana LKSA Al-Ikhlas berada berdampak kepada rendahnya aliran dana bagi anak-anak asuh kami di LKSA Al-Ikhlas Setungkep. Dengan banyaknya jumlah anak asuh yang dinaungi oleh LKSA Al-Ikhlas membuat baik para pengurus maupun koordinator pendanaan kewalahan dalam mencari dana untuk menutupi kekurangan yang ada.
Segala cara dan sumber dana pernah dicoba dilakukan oleh pengurus baik dari relawan maupun donatur yang bersedia memberikan dan membagi rezeki bagi anak-anak asuh kami demi kelangsungan hidup baik di lingkungan LKSA maupun di luar.
Adanya Bantuan (Assistensi) Sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sangat membantu pengurus dalam menjalankan program-program penunjang dalam LKSA AL-IKHLAS Setungkep karena diharapkan sangat berguna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko social dan subsidi pemenuhan hak dasar untuk meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan social bagi anak yang diasuh melalui pengasuhan oleh keluarga dan melalui pengasuhan alternative.
Oleh karena itu, melihat realita yang tersebut di atas maka kami dari pengurus LKSA Al-Ikhlas Setungkep mengajukan proposal bantuan sosial bagi anak-anak kami di LKSA. Semoga apa yang diniatkan tercapai berkat izin Allah SWT. Amin.

Untuk selengkapnya bisa diunduh di link ini.

Jangan lupa kritik dan saran di kolom komentar ya.

Tuesday, November 14, 2017

CONTOH SURAT UNDANGAN RAPAT KOMITE SEKOLAH



Semangat pagi... 


Pagi ini kita akan membahas tentang keberadaan Komite Sekolah di tempat kita.


Sebagaimana yang sudah kita ketahui bahwa Komite Sekolah merupakan salah satu unsur penting yang harus ada dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan sebuah satuan pendidikan. Baik itu satuan pendidikan yang negeri maupun swasta. Di beberapa tempat terutama di daerah perkotaan Komite Sekolah sudah banyak memberikan kontribusi yang begitu signifikan bagi sekolah bersangkutan. Sebaliknya, di beberapa tempat di daerah-daerah pedalaman ataupun pinggiran keberadaan komite sekolah belum terlalu dipandang oleh sebagian masyarakat, padahal peran serta komite sekolah sangat berpengaruh pada pengembangan sekolah itu sendiri.


Seiring berjalannya waktu, komite sekolah mulai diakui keberadaannya setelah melihat begitu banyak tugas dan kebijakan-kebijakan pengurus komite sekolah yang menguntungkan bagi sekolah, siswa, dan masyarakat sekitar.

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa salah satu peran komite sekolah adalah penyambung lidah antara pihak sekolah dengan masyarakat/warga sekitar sekolah yang isinya tentu para wali murid dan tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam interaksi sosial di lingkungan sekitar sekolah itu.


Sebagai contoh, SD Negeri 8 Sepit baru-baru ini melakukan penyegaran pengurus komite sekolahnya. Melihat perkembangan dinamika di tengah masyarakat akhir-akhir ini pihak sekolah mengambil langkah untuk meresuffle pengurus dan anggota Komite Sekolah. Tujuannya, untuk memberikan pengalaman dan langkah-langkah baru bagi pengurus dalam rangka membantu pihak sekolah untuk mengembangkan SD Negeri 8 Sepit. 


Bertepatan dengan moment peringatan Hari Pahlawan para perwakilan wali murid, tokoh masyakat, tokoh agama, kepala dusun, dan Ketua RT diundang untuk menghadiri acara Rapat Komite Sekolah di SD Negeri 8 Sepit. 

Alhamdulillah, hasil rapat tersebut yaitu Pengurus Baru dan Anggota baru Komite Sekolah SD Negeri 8 Sepit. Semoga pengurus baru ini memiliki komitmen tinggi untuk memajukan Sekolah kita yang tercinta.

Bagi reka-rekan yang butuh model Surat Undangan Komite Sekolah bisa diunduh di link berikut ini dan Daftar hadir rapat disini.

Demikian untuk hari ini jangan lupa kirim kritik dan saran pada kolom komentar ya.






APLIKASI TABUNGAN SEKOLAH, YANG SEDERHANA YANG BERMANFAAT!


Selamat pagi rekan-rekan guru, semoga di pagi hari ini kita masih bersemangat dalam mengelola dan memimpin siswa siswi kita di dalam kelas. Eh, ngomongin tentang siswa, pagi ini saya akan berbagi tentang bagaimana mengelola pembukuan tabungan siswa di kelas.

Sebagian besar guru, terutama yang di sekolah dasar tentu sudah hafal betul bagaimana mengelola tabungan siswa apalagi dalam pembukuan uang tabungan tersebut. Ada yang menggunakan pembukuan sistem manual yang sudah konvensional, ditulis di buku besar atau dibantu buku kecil yang digunakan siswa sebagai buku bukti setoran tabungan.

Untuk mempermudah kerja guru saya akan membagikan sebuah aplikasi sederhana yang berbentuk Ms Excel. Aplikasinya sederhana, model dan pembagian kolom disesuaikan dengan model pembukuan yang ada pada buku fisik.



Langsung saja unduh filenya melalui link ini.

Jangan lupa kritik dan saran pada kolom komentar ya.

Selamat bekerja...

Friday, September 29, 2017

BATAS WAKTU PENGIRIMAN PMP 2.1 (2017)

Sahabat Operator Dapodik sekaligus fasilitator PMP yang berbahagia... Cut Off PMP Diperpanjang Sampai Tanggal 20 Oktober 2017 - Berdasarkan informasi resmi pada laman PMP yang ditujukan kepada Yth: Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK di Seluruh Indonesia

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dengan hormat diberitahukan kepada seluruh Kepala Sekolah, Pengawas, LPMP, Dinas Pendidikan Kab/kota dan Propinsi, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Nomor:09/D/PD/2017 tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2017/2018 menyatakan bahwa batas waktu pengumpulan data PMP Dikdasmen adalah sampai dengan 30 September 2017.

Sehubungan dengan perkembangan yang ada, serta memperhatikan pemutakhiran data dapodik dengan aplikasi terbaru versi 2018 dan Cutt-off Pendataan BOS yaitu tanggal 22 September 2017 yang berdekatan dengan batas waktu pengiriman data PMP, maka batas waktu (Cutt-Off) pengiriman data PMP diperpanjang sampai dengan 20 Oktober 2017.
Adapun terdapat beberapa informasi yang perlu diperhatikan mengenai pemutakhiran data PMP Dikdasmen:

1.   Penggunaan Aplikasi PMP Terbaru Versi 2.0 dan Updater Versi 2.1

a.   Pengerjaan Aplikasi PMP dapat menggunakan versi 2.0 ataupun Updater 2.1. Apabila data responden telah terpenuhi, dapat melakukan konfirmasi dan pengiriman data, serta tercatat sudah kirim/diproses di website pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id, berarti sekolah telah memenuhi kewajiban pengiriman data PMP 2017.
b.   Langkah yang harus diperhatikan dalam memperbarui aplikasi PMP adalah sebagai berikut:
·       Backup Data PMP dan simpan di folder yang aman (bukan folder Program Files)
·       Lakukan Instalasi sesuai dengan jenis file yang digunakan yaitu Installer (85,88 MB) atau Updater (45,7 MB)
·       Instalasi menggunakan Installer: Backup data -> Uninstall versi 2.0 -> Install versi 2.1 -> Restore data yang telah di-Backup
·       Instalasi menggunakan Updater: Backup data -> Install Updater versi 2.1
·       Cek Ulang Kofirmasi dan Kirim Data
c.   Beberapa kesalahan dan masalah yang sering dijumpai pada Aplikasi PMP tahun 2017 yaitu:
·       Data Lupa belum di-Backup
·       Kesalahan menggunakan file Instaler/Updater. Seharusnya menggunakan Installer jika ingin melakukan instal ulang aplikasi, atau sebaliknya jika tidak melakukan instal ulang maka langsung saja menggunakan updater. Perbedaan terdapat pada ukuran file tersebut.
·       Menggunakan dua aplikasi Dapodik dalam satu laptop
·       Tidak dapat melakukan salin PTK atau PD, dsb.

2.   Informasi waktu pemrosesan data di website PMP dari mulai dikirim sampai dengan sudah diproses dilakukan secara tertunda/tidak real time dengan penjelasan berikut:

a.   Status Pengiriman adalah: Belum Kirim – Sudah Kirim – Sudah Diproses atau Gagal Diproses
b.   Setelah sekolah berhasil melakukan proses pengiriman data, maka server hanya menerima file-file PMP sekolah.
c.   Update Pengiriman Sehari (1x24 jam) setelah sekolah melakukan pengiriman, maka server memproses file-file PMP dengan mencatat log /waktu pengiriman beserta data jawaban ke dalam database. Misalnya jika sekolah melakukan pengiriman di tanggal 20 September 2017, maka log pengiriman baru akan masuk ke dalam database pada tanggal 21 September 2017.
d.   Setelah log pengiriman sekolah dan file PMP diproses, maka website PMP melakukan sistem pembaharuan informasi secara berkala setiap 6 jam sekali yaitu pukul 00.00 WIB, 06.00 WIB, 12.00 WIB dan jam 18.00 WIB. Jadi misalkan waktu pengiriman yang sudah diproses dan masuk ke dalam database selesai pada jam 09.00 WIB, maka datanya baru bisa dilihat pada pukul 12.00.
e.   Jika dalam waktu lebih dari 3x24 jam data masih menunjukkan status Belum Kirim atau Gagal Diproses silahkan menghubungi LPMP, Dinas terkait untuk diinformasikan kepada admin pusat.

Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Satu Data, Ditjen Dikdasmen.

Thursday, September 28, 2017

KALENDER PENDIDIKAN 2017/2018


Hello sobat, tahun ajaran baru sudah tiba. Tentu kesibukan yang seperti biasa setiap awal tahun pelajaran akan dimulai juga, terutama untuk rekan-rekan guru yang akan mempersiapkan segala bentuk kelengkapan administrasi pembelajarannya. 


Untuk menunjang kelengkapan administrasi pembelajaran yang lainnya tentu seorang guru membutuhkan Kalender pendidikan sebagai acuan awal dalam merencanakan setiap kegiatan pembelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler yang akan dilaksanakan nanti selama satu tahun pembelajaran tersebut.


Kalender pendidikan seyogyanya disusun terlebih dahulu oleh Dinas pendidikan di daerah masing-masing. Kemudian disebar ke setiap Unit untuk diberikan kepada pihak sekolah dalam rangka disesuaikan kembali berdasarkan keadaan sekolah tersebut. Selanjutnya nanti sekolah yang akan mengatur dan menyesuaikan kegiatan apa saja yang akan diisikan.


Yuuuk unduh disini Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk wilayah Kabupaten Lombok Timur...unduh di link ini ya...


Jangan lupa kritik dan saran rekan-rekan di kolong komentar.

Matur Tampiasih...

APLIKASI PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)


Assalamu'alaikum...

Selamat pagi sobat...kali ini saya akan berbagi tentang Aplikasi Penilaian Kinerja Guru atau yang biasa dikenal di kalangan guru dengan sebutan aplikasi PKG. Aplikasi ini berisi tentang kuesioner penilaian sebagai indikator untuk mengukur kinerja seorang guru di satuan pendidikan.

Bentuk aplikasi ini sendiri masih sederhana dengan menggunakan Microsoft Excel sebagai basic program. Ini ditujukan untuk lebih mudah pengoperasian oleh rekan-rekan guru dan pengawas pembina.

Untuk lebih jelasnya aplikasi PKG ini bisa sobat untuk pada link ini.
Demikian sesi berbagi hari ini...jangan lupa kritik dan saran di kolom komentar ya sob...
Terimakasih sudah berkunjung, dan semoga bermanfaat.

Wassalam...

Sunday, April 30, 2017

Contoh Surat Pengantar Perbaikan NIP dari Instansi

Kali ini saya akan berbagi contoh surat pengantar perbaikan Nomor Induk Pegawai (NIP). Sebagai contoh saya akan posting model Surat Pengantar dari Sekolah. Bagi sobat yang butuh file.doc nya bisa unduh di sini.

Berikut penampakan contoh Surat Pengantar tersebut. Sisanya tinggal disesuaikan dengan kondisi instansi masing-masing. Silahkan disedot aja yang bro...jangan lupa kritik dan sarannya di kolom komentar.

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
UPTD DIKBUD KECAMATAN KERUAK
SEKOLAH DASAR NEGERI 9 SEPIT
Jalan Jurusan Sepit – Peropok, Desa Setungkeplingsar
Kecamatan Keruak, POS 83672



           Sepit, 29 April 2017

           Kepada
Yth.    Kepala Badan Kepegawaian
           Sumber Daya Manusia
           Kabupaten Lombok Timur
           di-
                    Selong

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.

SURAT PENGANTAR
Nomor: 422/        /SD.9/2017

No
Jenis Surat yang dikirim
Jumlah
Keterangan
1
Bahan usulan perbaikan Tahun Lahir a.n. RAHINI, di SK Kenaikan Pangkat dari Gol. III/d ke Gol. IV/a, dengan Nomor SK: 1473/823.4-1/KEPEG.
Tanggal 31 Maret 2004, tertulis: 31 Desember 1958 yang seharusnya: 31 Desember 1959.
1 (satu) gabung
Dikirim dengan hormat untuk maklum dan terima kasih.

Wabillahittaufiq Wal Hidayah
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh

Kepala Sekolah,



AZHAR, S.Pd.

NIP. xxx