Otonomi daerah memberikan
kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangganya sesuai dengan
potensi yang dimiliki oleh daerah. Otonomi adalah kebebasan dan kemandirian
pemerintahan untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahan.
Otonomi
ditujukan untuk meningkatkan Pelayanan
publik, ketersediaan fasilitas umum yang memadai dan terjangkau oleh seluruh
lapisan masyarakat, peningkatan kesejahteraan hidup bagi seluruh masyarakat di
daerah, serta partisipasi masyarakat dalam menciptakan suasana yang demokratis
semakin berkembang. Sehingga terjalinnya komunikasi yang seimbang dan
berkualitas antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat daerah,menciptakan
suasana yang demokratis semakin berkembang. Sehingga terjalinnya komunikasi
yang seimbang dan berkualitas antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat.
Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan
Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dimana hal tersebut dapat
memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan
keberagamannya sebelumnya, dan memberikan kejelasan status serta kepastian
hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Partisipasi masyarakat Desa untuk
bertanggung jawab meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa dan
guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum meningkatkan ketahanan sosial
budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara
kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional, memajukan perekonomian
masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan memperkuat
masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan linnya komunikasi yang seimbang dan
berkualitas antara pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat.
Pada
kesempatan kali ini kami akan membagikan contoh Proposal Pemekaran Dusun yang sudah terverifikasi oleh petugas yang berwenang dari Kabupaten/Kota. Oh ya, sebagaimana yang kita ketahui pada awal tahun ini Pemerintah membukakan pintu pemekaran wilayah
terutama wilayah di Kabupaten Lombok Timur. Jadi, ini adalah saat yang tepat untuk memperjuangkan nasib masa depan anak cucu kita. Ingat pemekaran suatu wilayah bukan untuk memecah belah namun untuk mempermudah pelayanan dan kesejahteraan warga itu sendiri. Ahsssiiiiaaappp. . .!!!
Singkat kata silahkan file Word bisa diunduh pada link di bawah ini.
Singkat kata silahkan file Word bisa diunduh pada link di bawah ini.
No comments:
Post a Comment