Tahun ini merupakan tahun Demokrasi bagi seluruh wilayah di Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui juga bahwa nanti pada tanggal 27 Juni 2018 kita akan menyalurkan hak suara kita kepada calon pemimpin daerah kita masing-masing. Tentunya kita sudah punya pilihan kan? Untuk itu supaya hak pilih kita tersalurkan sebagaimana yang telah diamanahkan oleh undang-undang maka segeralah untuk mengecek data pribadi kita sebagai calon pemilih. Apalagi calon pemilih pemula tentu sangat bermanfaat jika membaca artikel ini.
Beberapa waktu lalu petugas PPS sudah menyebarkan dan menempelkan DPS/DPT untuk wilayahnya masing-masing. Sudah dicek belum di papan pengumuman di Desa/Lurahnya? Kalau belum segera cek dan periksa nama dan Nomor Induk Kependudukan anda di sana apakah sudah tercatat sebagai pemilih atau belum.
PASTIKAN BAHWA TEMAN-TEMAN SUDAH TERCATAT PEMILIH UNTUK PILKADA SERENTAK TAHUN 2018. Jika belum silahkan segera cek data anda segera dengan cara di bawah ini.
Cek disini agar saudara tahu sudah terdaftar di *Daftar Pemilih Sementara* untuk *Pilkada Tahun 2018* atau belum.
Caranya :
3. Klik tombok *Cari*
5. Jika belum, silahkan hubungi PPS desamu.